Suara.com - Saat ini, tak sedikit orang mengandalkan KPR saat membeli rumah tinggal. Namun karena tingginya harga rumah saat ini, jangka waktu KPR biasanya cukup lama, berkisar antara 15-20 tahun. Tentu saja, selalu ada risiko mengintai di rentang waktu yang cukup panjang tersebut, salah satunya risiko kreditur meninggal dunia saat pinjaman belum lunas.
Tentu saja hal ini akan menjadi rumit. Pada akhirnya, jika kreditur meninggal tanpa memiliki asuransi jiwa sedangkan KPR masih berjalan, maka tanggung jawab untuk melunasi cicilan KPR akan menjadi kewajiban ahli waris.
Itu sebabnya, keberadaan asuransi jiwa sangat penting untuk meminimalkan risiko serta memberikan jaminan jika ada hal tak terduga terjadi, seperti kreditur meninggal dunia.
Sequis Financial bekerja sama dengan PermataBank meluncurkan fasilitas Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yang dapat dinikmati oleh nasabah PermataKPR.
Produk AJK dari Sequis Financial menyediakan Uang Pertanggungan (UP) minimum Rp50 juta untuk usia 20-69 tahun dengan masa pertanggungan 1-30 tahun. Manfaat akan diberikan secara sekaligus (lump sum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika tertanggung tutup usia dalam masa pertanggungan asuransi.
Direktur Retail Banking PermataBank, Djumariah Tenteram, mengharapkan kerja sama dengan Sequis Financial dapat memperluas variasi produk dan layanan proteksi asuransi bagi masyarakat Indonesia yang dapat diakses secara mudah melalui relationship manager PermataBank dan juga mobile banking app, PermataMobile X.
“Produk PermataKPR yang kami hadirkan bagi semua segmen dan generasi telah membantu banyak nasabah untuk memiliki hunian idaman mereka,” sebut Djumariah.
Pernyataan ini diperkuat oleh Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah saat peluncuran kerja sama pemasaran AJK dari Sequis Financial untuk nasabah PermataBank.
"AJK yang kami sediakan preminya terjangkau dan berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban Ahli Waris melunasi sisa cicilan KPR yang disebabkan oleh debitur yang tutup usia selama masa tenor pinjaman KPR,” sebut Edisjah.
Baca Juga: 5 Penyebab Profil BI Checking Jelek, Segera Cek Riwayat Cicilan
Asuransi jiwa kredit sendiri berfungsi sebagai perlindungan apabila peminjam meninggal sebelum bisa membayar lunas sisa cicilan KPR yang diambil, di amna pihak asuransilah yang akan melunasi sisa cicilan KPR hingga selesai.
Hal ini tentu saja menguntungkan ahli waris dan juga meringankan beban mereka yang ditinggalkan karena tak perlu lagi membayar utang cicilan KPR. Terlebih, jika ahli waris tidak atau belum memiliki penghasilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!