Suara.com - Masyarakat perlu memperhatikan segala aspek sebelum mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Jangan sampai seperti artis kondang Jessica Iskandar yang menunggak cicilan KPR selama tiga bulan.
Salah satu aspek yang diperhatikan adalah suku bunga KPR. Pasalnya, suku bunga KPR yang akan mempengaruhi biaya cicilan rumah.
Masyarakat juga harus tahu jenis-jenis suku bunga KPR yang disepakati dengan pihak bank.
Adapun jenis-jenis bunga KPR itu diantaranya bunga tetap (fixed rate) di mana bunga yang dikenakan ditetapkan sama dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya, masyarakat akan menerima bunga KPR 5% dari salah satu bank selama tiga tahun pertama kredit. Setelahnya, masyarakat akan mendapatkan bunga fluktuatif sesuai dengan patokan bank.
Selain itu, ada juga jenis suku bunga floating, di mana bunga KPR yang dikenakan ke masyarakat fluktuatif sesuai dengan suku bunga acuan atau BI Rate.
Sebenarnya, masyarakat juga bisa melihat suku bunga dasar kredit (SBDK) bank umum konvensional di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rata-rata SBDK KPR bank umum konvensional pada Agustus 2022 sebesar 8,61%.
Adapun berikut daftar 10 besar SBDK KPR Bank Umum Konvensional dari yang terendah hingga tertinggi, berdasarkan data OJK:
- Bank Multiarta Sentosa, Bunga KPR 4,9%
- BPD Daerah Istimewa Yogyakarta, Bunga KPR 5,02%
- Bank Bumi Artha, Bunga KPR 6,59%
- Bank Ina Perdada, Bunga KPR 6,64%
- BCA, Bunga KPR 7,20%
- BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bunga KPR 7,25%
- Bank Danamon, Bunga KPR 8%
- Bank CIMB Niaga, Bunga KPR, 8,75%
- Bank MNC Internasional, Bunga KPR 9,26%
- Bank Capita l Indonesia, Bunga KPR 13,24%
Baca Juga: Kisah Driver Ojol di Solo, Mimpi Punya Rumah dan Akhirnya Terwujud Berkat KPR Gojek
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi