Suara.com - Masyarakat perlu memperhatikan segala aspek sebelum mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Jangan sampai seperti artis kondang Jessica Iskandar yang menunggak cicilan KPR selama tiga bulan.
Salah satu aspek yang diperhatikan adalah suku bunga KPR. Pasalnya, suku bunga KPR yang akan mempengaruhi biaya cicilan rumah.
Masyarakat juga harus tahu jenis-jenis suku bunga KPR yang disepakati dengan pihak bank.
Adapun jenis-jenis bunga KPR itu diantaranya bunga tetap (fixed rate) di mana bunga yang dikenakan ditetapkan sama dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya, masyarakat akan menerima bunga KPR 5% dari salah satu bank selama tiga tahun pertama kredit. Setelahnya, masyarakat akan mendapatkan bunga fluktuatif sesuai dengan patokan bank.
Selain itu, ada juga jenis suku bunga floating, di mana bunga KPR yang dikenakan ke masyarakat fluktuatif sesuai dengan suku bunga acuan atau BI Rate.
Sebenarnya, masyarakat juga bisa melihat suku bunga dasar kredit (SBDK) bank umum konvensional di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rata-rata SBDK KPR bank umum konvensional pada Agustus 2022 sebesar 8,61%.
Adapun berikut daftar 10 besar SBDK KPR Bank Umum Konvensional dari yang terendah hingga tertinggi, berdasarkan data OJK:
- Bank Multiarta Sentosa, Bunga KPR 4,9%
- BPD Daerah Istimewa Yogyakarta, Bunga KPR 5,02%
- Bank Bumi Artha, Bunga KPR 6,59%
- Bank Ina Perdada, Bunga KPR 6,64%
- BCA, Bunga KPR 7,20%
- BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bunga KPR 7,25%
- Bank Danamon, Bunga KPR 8%
- Bank CIMB Niaga, Bunga KPR, 8,75%
- Bank MNC Internasional, Bunga KPR 9,26%
- Bank Capita l Indonesia, Bunga KPR 13,24%
Baca Juga: Kisah Driver Ojol di Solo, Mimpi Punya Rumah dan Akhirnya Terwujud Berkat KPR Gojek
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok