Suara.com - Jasa Raharja bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali bersinergi dengan menggelar kegiatan safety riding di Pusdik Lantas Polri Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari implementasi UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi untuk menurunkan angka kecelakaan. Skill dan attitude di jalan juga sangat penting sehingga kita bisa melindungi diri sendiri dan untuk orang lain,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja bersama Pusdiklantas Polri memberikan pemahaman melalui teori dan penerapan keamanan berkendara kepada para peserta.
“Kesadaran keselamatan berkendara, kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban laka lantas, dan prosedur pencairan santunan Jasa Raharja, menjadi poin penting yang ditekankan pada kegiatan ini,” tambah Dewi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
“Serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan,” ujarnya.
Kegiatan safety riding ini diikuti oleh hampir 100 Account Officer dan berlangsung dengan baik, antusias, dan diterima dengan positif oleh para peserta.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” imbuh Hervanka.
Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Beri Sumbangsih ke Negara Lewat Dividen
Acara tersebut turut dihadiri, antara lain Kepala Cabang PT PNM Tangerang, Andrea Prasetya, SH., MH, Kadishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo, MT, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, S.Kom, MBA, Walikota Tangsel diwakili Ir. Dandi Priantara MT, Asda Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Tangsel, Kapolres Tangsel diwakili oleh Kanit Laka Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama, Kapolres Metro Tangerang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, SE, Kadishub Tangsel diwakili oleh Kepala Seksi Keselamatan Dinas Perhubungan Tangsel Galang Andika, dan Kapusdik Lantas Polri, Kombes Pol. Djoni Hendra, SH.
Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama PT Jasa Raharja, PNM, dan Ditlantas Polri. Untuk mendapatkankan informasi keamanan berkendara lainnya masyarakat dapat mengakses media sosial Jasa Raharja di @pt_jasaraharja (Instagram) dan Jasa Raharja Official (Youtube).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS