Suara.com - Info lowongan kerja (lowker) KPU mulai dipublikasikan menyongsong Pemilu 2024. Cara daftar untuk dua jabatan yang dibuka yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa dilakukan dengan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Badan Adhoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Pendaftaran anggota KPU untuk dua posisi di atas yaitu PPK dan PPS bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
2. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
3. Login ke akun SIAKBA yang telah dibuat;
4. Isi data diri;
Baca Juga: Segera Daftar! Rekrutmen PPK dan PPS Dibuka, KPU Tabanan: Honorarium Naik Tembus Jutaan
5. Pilih seleksi dan unggah dokumen;
6. Cek kelengkapan dokumen.Pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
7. Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
8. Jika persyaratan dokumen telah terpenuhi, selanjutnya pelamar melakukan tes tertulis dan wawancara.
9. Jika dinyatakan lolos dari semua tes, pelamar bisa melihatnya di aplikasi SIAKBA.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran lowker KPU ini dibuka hingga 29 November 2022. Untuk itu, bagi anda yang berminat menjadi penyelenggara Pemilu 2024 ada baiknya memulai langkah pendaftaran dengan membuat akun di aplikasi SIAKBA. Pemanfaatan teknologi ini juga menjadi inovasi baru bagi KPU mengingat pendaftaran posisi yang sama lima tahun sebelumnya dilakukan secara manual.
Berita Terkait
-
3 Rancangan Dapil di Pemilu 2024 Bakal Diuji Publik, KPU Bondowoso Sosialisasikan PKPU Terbaru
-
Para Pendaftar PPK Surabaya Diminta Aktif Pantau Email dan SIAKBA Biar Update
-
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
-
7 Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang Wajib Diunggah ke SIAKBA, Catat!
-
Segera Daftar! Rekrutmen PPK dan PPS Dibuka, KPU Tabanan: Honorarium Naik Tembus Jutaan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
IHSG Terkoreksi 0,28% Setelah Investor Lanjutkan Ambil Cuan, BBCA Masih Naik
-
Zulhas Bongkar Data MBG, 63,1 Juta Penerima Manfaat Bakal Diverifikasi Ulang
-
Perusahaan yang Dipercaya Publik Punya Peluang Tumbuh Lebih Besar
-
Harga Minyak Meroket Imbas Perang AS-Iran Meletus Lagi, Trump: Bom Habis-habisan!
-
MBG Bakal Ditarik dari Sekolah Elit, Fokus Daerah Terpencil
-
BPK Dukung BULOG Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Tata Kelola Akuntabel
-
Transaksi Melonjak 103%, RI Masuk Peringkat 7 Dunia Adopsi Kripto
-
Rupiah Melemah ke Rp17.988, Dipicu 'Ulah' Trump dan Rapor Merah Ritel Domestik
-
Hunian Tapak Masih Jadi Primadona di Tengah Lesunya Pasar Properti
-
Masyarakat RI Masih Malas Belanja, Penjualan Eceran Anjlok 11,6% di April