/
Kamis, 24 November 2022 | 08:05 WIB
(Kiri) Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi dan SDM Ni Putu Suaryani yang didampingi Divisi Penyelenggaraan Pemilu Luh Made Sunadi. (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah mulai melaksanakan rekrutmen anggota badan adhoc. Untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara desa/kelurahan (PPS).

Penerimaan dan pendaftaran PPK ini dimulai 20-29 November mendatang. Sedangkan PPS dimulai pada 18-27 Desember 2022 mendatang. 

Rekrutmen badan adhoc tersebut telah dimulai dilakukan sejak 20 November kemarin dengan pelamar yang mendaftar melalui sistem online milik KPU yakni Siakba

Sudah dua hari proses rekrutmen pendaftaran dibuka, KPU Tabanan mencatat sudah ada sebanyak 151 orang yang mendaftar diri sebagai calon PPK dan itu tersebar di semua kecamatan yang ada di Tabanan. 

Komisioner KPU Tabanan Divisi Sosialisasi dan SDM Ni Putu Suaryani yang didampingi Divisi Penyelenggaraan Pemilu Luh Made Sunadi menyebut rekrut badan adhoc PPK dan PPS untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang ada perbedaaan dari sisi syarat. 

Salah satunya yang paling mencolok adalah perihal batasan periodisasi PPK dan PPS. Sebelumnya ada batasan soal periode. Dimana pelamar/masyarakat yang sudah menjadi anggota PPK dan PPS dua kali pada pemilu sebelumnya tidak diperkenankan untuk mendaftar. Tetapi sekarang tidak syarat itu. 

“Jadi saat ini sesuai aturan baru dihapus syarat batas periode tersebut. Bebas boleh mendaftar bila PPK dan PPS pernah dua kali sebagai penyelenggara pemilu,”  ujar Suaryani di Kantor KPU Tabanan, Rabu (23/11/2022). 

Penghapusan syarat periodisasi ini dijelaskan Suaryani dengan mempertimbang berbagai hal yang dilakukan oleh KPU RI. Mulai dari pelamar yang mendaftar lebih banyak dan proses seleksi bisa dilakukan lebih baik. Kemudian melihat track record dari PPK dan PPS sendiri. 

Rekrutmen PPK dan PPS siapapun yang memenuhi syarat minimal 17 tahun dan tamatan SMA boleh mendaftar,” ungkapnya. 

Baca Juga: PKB Tidak akan Bercerai dengan Gerindra, Ingin Membangun Kekuatan Sampai Menang

Perlu diketahui pula syarat lainnya untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS harus memiliki kemampuan IT. Kemampuan ini sangat dibutuhkan mengingat sekarang sudah zaman teknologi. 

“Ini juga menjadi salah satu syarat sebagai calon anggota PPK dan PPS, karena nyaris semua pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu menyangkut tentang IT,” jelasnya.   

Yang menarik lagi rekrutmen badan adhoc ini adanya kenaikan honorarium (gaji) PPK dan PPS hingga nantinya KPPS. 

Besaran honorarium sesuai aturan Kementerian Keuangan RI gaji sebagai badan adhoc mencapai jutaan rupiah dari yang semula hanya ratusan ribu. 

Salah satunya KPPS honorarium yang dulunya pemilu tahun 2019 kisaran RP 400-500 ribu. Sekarang menjadi RP 1,2 juta untuk Ketua KPPS dan anggota KPPS sebesar RP 1,1 juta. 

Begitu pula dengan honorarium petugas PPK dan PPS. Dulu dibawah satu juta. Kini untuk Ketua PPK saja honorarium RP 2,5 juta dan anggota PPPK Rp 2,2 juta. 

Load More