Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara alias PPS. Seluruh syarat berkas PPK dan PPS harus diunggah ke situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Seluruh proses pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui daring di SIAKBA. Sebelum Anda memutuskan untuk mendaftarkan diri, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu syarat berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib diunggah dalam sistem.
Syarat Berkas PPK dan PPS Pemilu 2024
Berikut daftar syarat berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus diunggah ke SIAKBA.
- Surat pendaftaran sesuai template yang ada di SIAKBA
- Scan KTP
- Pas foto ukuran 4x6 dalam format JPEG atau JPG
- Curriculum Vitae dalam format pdf
- Scan ijazah pendidikan terakhir dalam format pdf
- Surat pernyataan sesuai template yang ada di aplikasi SIAKBA dengan format pdf
- Surat keterangan sehat format pdf
Syarat Umum PPK dan PPS Pemilu 2024
Selain mempersiapkan syarat berkas, calon peserta juga wajib memenuhi syarat umum untuk menjadi PPK dan PPS Pemilu 2022. Syarat ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35.
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
Sebagai tambahan informasi, KPU telah menyediakan honor untuk PPK dan PPS Pemilu 2024. Ketua PPK akan mendapatkan honor atau gaji Rp 2,5 juta, sedangkan anggota PPK mendapatkan honor Rp 2,2 juta. Sementara itu, ketua PPS akan mendapatkan honor Rp 1,5 juta, sementara anggota PPS mendapatkan honor Rp 1,3 juta.
Proses pendaftaran PPK telah dibuka sejak 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang. Sementara itu, untuk pendaftaran PPS akan dibuka mulai 18 Desember hingga 16 Januari 2023 mendatang.
Masih ada waktu bagi Anda untuk mempersiapkan syarat berkas PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus diunggah ke SIAKBA. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda.
Berita Terkait
-
Ini Jenis dan Syarat Vaksin Booster Kedua, Patuhi Agar Aman!
-
Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya
-
Gaji Naik Signifikan, Ini Tugas PPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
-
Ini Tugas PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Lengkap, Dapat Gaji Besar?
-
Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza