Suara.com - Syarat naik kereta api atau KA jarak jauh kembali mengalami perubahan. Terbaru, syaratnya anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dibolehkan untuk naik kereta api tapi dengan alasan medis.
Adapun syarat itu juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, bisa juga menyertakan surat belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Syarat perjalanan ini tercantum dalam SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023. Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Desember 2022.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- 1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga atau booster
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah - 2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan - Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah - Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Selain itu, KAI juga mewajubkan calon penumpang kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Baca Juga: KAI Berhasil Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif Terbaik Kategori BUMN
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Seloroh Purbaya Minta Ditraktir Prabowo Jika Ekonomi RI Tembus 6 Persen
-
Rosan Roeslani Tegas Bantah: Tak Ada Rencana Rombak Direksi dan Komisaris Bank Himbara
-
BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham
-
Pendampingan PNM Dirasakan Langsung oleh Perempuan Pesisir Kaltim
-
Kampanye Judi Pasti Rugi Makin Masif, Transaksi Judol Anjlok 57 persen
-
Purbaya Bantah Bos BEI dan OJK Ramai-ramai Mundur Gegara Prabowo Marah
-
Saham-saham Milik Konglomerat Terancam Aturan Free Float, Potensi Delisting?
-
Purbaya Pede IHSG Tak Lagi Kebakaran Senin Depan Meski Petinggi BEI dan OJK Mundur
-
Tak Hanya Danantara, Lembaga Keuangan Asing Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
-
Pasar Modal Diguncang Mundurnya Pejabat OJK, IHSG Rawan Tekanan Jual