Suara.com - Pemerintah membuka 1,03 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022 ini. Daftar lowongan PPPK Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah dapat dilihat melalui laman https://data-sscasn.bkn.go.id/periode. Pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023 mendatang.
Sebagai informasi, total 1.035.811 lowongan PPPK dibuka tahun ini. Pembagiannya, guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 lowongan, kemudian PPPK fungsional non guru ada 184.239 orang. Di pemerintahan pusat, ada lowongan 45.000 PPPK guru, 25.554 lowongan jabatan teknis, dan 20.000 dosen di bawah Kemdikbud/Kemenag, serta 3.000 lowongan dokter/ tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.
Daftar lowongan PPPK Pemerintah Pusat antara lain tersedia di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai berikut.
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Analis Kebijakan meliputi Esensi kajian dan analisis sesuai uraian kegiatan tahapan Ahli Pertama.
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Analis ini tugasnya melakukan kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, pendampingan, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan.
3. Ahli Pertama - Arsiparis
Arsiparis berhubungan dengan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statistik, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip.
Baca Juga: SUDAH Dibuka! Ini Cara Cek Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 di Berbagai Instansi
4. Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Tugas Auditor manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur.
5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa
Meliputi pengadaan kegiatan perencanaan, pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah.
6. Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran
Inti kegiatan dari Pengembang Teknologi Pembelajaran meliputi analisis dan pengkajian, perencanaan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi sesuai dengan uraian uraian kegiatan ahli pertama.
Berita Terkait
-
10 Syarat Dokumen Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lengkap dengan Cara Daftar
-
Susi Pudjiastuti Bantu Korban PHK, Buka Lowongan Kerja Mulai dari Lulusan SMA
-
Jadwal Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis 2022, Ketahui Ini Agar Tidak Terlewat!
-
Korban PHK Bisa Daftar, Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis Mulai Dibuka
-
SUDAH Dibuka! Ini Cara Cek Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 di Berbagai Instansi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus