Suara.com - Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 telah resmi dibuka hari ini, Rabu (21/12/2022). Para calon pelamar bisa segera menyiapkan syarat dokumen yang diperlukan untuk melamar PPPK tenaga teknis 2022.
Seluruh proses pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/ . Para calon peserta sudah bisa mulai melakukan pendaftaran mulai hari ini hingga 6 Januari 2023 mendatang melalui web tersebut.
Ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Suara.com telah merangkum syarat dokumen apa saja yang dibutuhkan beserta cara daftar PPPK tenaga teknis 2022.
Syarat Dokumen Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022
- e-KTP atau surat keterangan asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Pas foto terbaru
- Surat lamaran yang ditulis dengan tangan menggunakan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer sesuai format. Surat ini juga dibubuhi meterai 10.000 dan tanda tangan calon pelamar.
- Ijazah asli
- Transkrip nilai
- Surat keterangan memiliki pengalaman minimal dua tahun sesuai bidang kerja yang dilamar
- Surat pernyataan data diri pelamar dengan meterai 10.000 dan tanda tangan calon pelamar
- Dokumen lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan khusus jabatan fungsional yang akan dilamar
- Surat keterangan dari RS pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, syarat ini khusus bagi calon pelamar disabilitas
Sebelum memutuskan untuk daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022, pastikan seluruh syarat dokumen yang dibutuhkan sudah Anda lengkapi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memastikan hasil scan dokumen dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam melakukan pengunggahan dokumen bisa mengakibatkan calon pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Setelah memastikan kelengkapan seluruh syarat dokumen untuk mendaftar seleksi tenaga teknis 2022, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti panduan cara daftar PPPK tenaga teknis 2022 yang ada.
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih 'Buat Akun'
- Isilah data diri, mulai dari NIK, nomor KK, identitas seuai KTP hingga nomor HP dan alamat email yang masih aktif
- Setelah berhasil membuat akun, masuk kembali ke akun anda dengan menggunakan NIK dan paswword yang sudah didaftarkan
- Lengkapi data diri sesuai dengan KTP
- Pilih jenis seleksi 'PPPK Tenaga Teknis'
- Pilih instansi yang akan dilamar dengan memilih jenis formasi, pendidikan, jabatan hingga lokasi formasi dan lokasi tes PPPK
- Masukkan nilai IPK, nomor ijazah, tanggal ijazahm tahun lulus, nama program studi dan universitas lengkap dengan akreditasinya
- Unggah seluruh syarat dokumen yang dibutuhkan untuk daftar PPPK tenaga teknis 2022
- Setelah itu cetak Kartu Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022
Calon pelamar bisa segera melakukan pendaftaran mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan tanggal 12 Januari hingga 15 Januari 2023.
Demikian penjelasan mengenai syarat dokumen hingga cara daftar seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Semoga sukses!
Berita Terkait
-
Syarat Naik Kereta Terbaru Mulai 19 Desember 2022, Simak agar Liburan Nataru Jadi Nyaman!
-
SUDAH Dibuka! Ini Cara Cek Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 di Berbagai Instansi
-
Cek Syarat Naik Kereta Api, Terbaru Anak Belum Vaksin Dibolehkan Naik Kereta
-
Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya
-
5 Kriteria Penerima Bansos Rp 20 Juta, Siap-siap Cair Bulan Ini!
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan