Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias bodong.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.
Informasi mengenai hal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan YouTube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berijin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam, Selasa (27/12/2022).
Ia bilang, selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan, bahwa SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.
Disebutkannya, 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI antara lain sebagai berikut:
- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin; dan
- 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin
Adapun Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Membuat Recap Reels Instagram Akhir Tahun, Rangkum Konten dengan Estetik
1. Timeshare Property melakukan tindakan ilegal sebagi agen properti
2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html melakukan tindak ilegal berupa penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang.
3. xtoko.co melakukan Perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10 persen dalam sehari tanpa izin.
4. https://h5.easygoid.com/guide melakukan pembiayaan tanpa ijin.
5. https://www.genesis-mining.commelakukan penambangan aset kripto tanpa ijin.
6. PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM melakukan penawaran investasi dengan modus penjualan saham tanpa ijin.
7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanzmelakukan penawaran investasi tanpa ijin.
8. QZ Asset Managemenmelakukan penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa ijin
9. PT Syariah Investing/https://instagram.com/syariah.investtt?igshid=ZmRlMzRkMDU= menawarkan investasi dengan imbal hasil tetap tanpa ijin
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan