Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias bodong.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.
Informasi mengenai hal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan YouTube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berijin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam, Selasa (27/12/2022).
Ia bilang, selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan, bahwa SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.
Disebutkannya, 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI antara lain sebagai berikut:
- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin; dan
- 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin
Adapun Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Membuat Recap Reels Instagram Akhir Tahun, Rangkum Konten dengan Estetik
1. Timeshare Property melakukan tindakan ilegal sebagi agen properti
2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html melakukan tindak ilegal berupa penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang.
3. xtoko.co melakukan Perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10 persen dalam sehari tanpa izin.
4. https://h5.easygoid.com/guide melakukan pembiayaan tanpa ijin.
5. https://www.genesis-mining.commelakukan penambangan aset kripto tanpa ijin.
6. PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM melakukan penawaran investasi dengan modus penjualan saham tanpa ijin.
7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanzmelakukan penawaran investasi tanpa ijin.
8. QZ Asset Managemenmelakukan penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa ijin
9. PT Syariah Investing/https://instagram.com/syariah.investtt?igshid=ZmRlMzRkMDU= menawarkan investasi dengan imbal hasil tetap tanpa ijin
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan