- Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Fahd El Fouz dalam operasi tangkap tangan kasus suap pengurusan hak guna bangunan Kementerian ATR/BPN pada September 2026.
- Fahd El Fouz diduga berperan sebagai pihak swasta penampung uang hasil gratifikasi layanan pertanahan yang dikumpulkan oleh Arif Sugiyanto.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut dan Fahd terancam hukuman lebih berat karena berstatus sebagai residivis.
Suara.com - Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, perkara ini bukan pertama kalinya bagi Fahd untuk berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga pernah dijerat dalam dua kasus tindak pidana korupsi sebelumnya.
Kasus Fahd Sebelumnya
Dia pernah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama pada 2017 lalu.
Fahd bersama mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia dinyatakan menerima uang terkait pengurusan anggaran dan proyek di Kementerian Agama.
Dia mengaku menerima Rp3,411 miliar dari tiga proyek di Kementerian Agama.
Selain itu, Fahd juga pernah terseret kasus suap berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah pada 2011.
Fahd disebut memberikan uang Rp5,5 miliar kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati agar proposal alokasi anggaran untuk tiga daerah tersebut disetujui.
Untuk itu, dia divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Peran Fahd A Rafiq sebagai Orang Kepercayaan Nusron Wahid
KPK menduga bahwa Fahd A Rafiq menjadi salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menampung uang miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil gratifikasi terkait layanan pertanahan.
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Salah satunya ialah proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).
Perusahaan tersebut diduga memberikan ‘uang pengurusan’ kepada pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin (ERW), sejumlah Rp2,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, lanjut Taufik, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF) yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.
Selain itu, Taufik mengungkapkan terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri bersama-sama dengan Arif sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan orang kepercayaan Nusron lainnya, yaitu Muhammad Fakhry, terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” ujar Taufik.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tandas dia.
Jadi Residivis, Hukuman Fahd Bisa Lebih Berat
Taufik menjelaskan bahwa kasus HGB di Kementerian ATR/BPN memang bukan pertama kali baginya berurusan dengan Fahd A Rafiq.
Taufik menjelaskan bahwa efek jera dari pertanggungjawaban pidana yang sudah diterima Fahd tergantung dari masing-masing pelaku tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, lembaga antirasuah tidak memandang apakah seseorang sudah atau belum pernah terjerat kasus hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
Namun, dia menyebut bahwa pelaku yang pernah dihukum akan memengaruhi pertanggungjawaban hukum dengan hukuman yang lebih berat.
“Dalam konsep hukum, pemberatan atau pemidanaan yang lebih berat dari orang yang baru melakukan dengan beberapa orang yang melakukan beberapa kali begitu itu memang ada bedanya,” ujar Taufik.
“Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap Saudara FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan,” tambah dia.
Taufik menegaskan bahwa fakta yang menunjukkan Fahd pernah dihukum sebelumnya akan menjadi catatan dan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) KPK nantinya dalam tahap penuntutan.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto mengatakan riwayat tindak pidana korupsi sebelumnya dapat menjadi pertimbangan dalam pemidanaan terhadap Fahd.
Senada dengan Taufik, Yulius menyebut pengulangan tindak pidana dapat menjadi salah satu keadaan yang memperberat pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yulius menegaskan pengulangan tindak pidana korupsi menunjukkan hukuman sebelumnya belum memberikan efek jera kepada pelaku.
Terlebih, KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pengulangan tindak pidana sebagai residivisme.
Dia menjelaskan Pasal 58 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai salah satu faktor yang memperberat pidana.
Kemudian, Pasal 59 memberikan ruang pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana.
"Artinya, secara yuridis terdapat dasar yang jelas untuk menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap residivis, baik dalam kerangka KUHP lama maupun KUHP baru," kata Yulius kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Respons Partai Golkar
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mempersilakan KPK untuk memproses hukum Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq yang diamankan dalam OTT di Kementerian ATR/BPN.
“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sarmuji mengatakan Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Fahd yang turut diamankan bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT tersebut.
Menurut dia, Partai Golkar akan mengambil langkah terhadap kadernya yang tersangkut persoalan hukum, tetapi masih menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan KPK.
Terpisah, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menganggap partai yang ia pimpin sedang tersandung musibah, menyusul penetapan Fahd sebagai tersangka di KPK.
Penetapan tersangka dalam kasus di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut membuat Fahd mencetak hattrick atau untuk kali ketiga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi gini, yang pertama kalau teman-teman menganggap tentang Golkar ya, ada kadernya, kami menganggap ini sebuah musibah," kata Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Bahlil mengaku Partai Golkar merasa terpukul, sebab bukan keinginan partai bila kadernya terjerat kasus korupsi. Meski demikian, Golkar terus menatap ke depan.
"Dan kami merasa ya terpukul, tapi kita Golkar akan menatap ke depan. Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkan ini. Ya. Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang pengalaman," tutur Bahlil.
Meski begitu, Bahlil mengaku Partai Golkar tidak bisa mengontrol satu per satu kader Beringin yang jumlahnya banyak.
Untuk itu, dia memastikan bahwa Partai Golkar menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
Mengenai status keanggotaan Fahd di Golkar, apakah sudah dipecat atau bagaimana, Bahlil tidak menjawab.
Termasuk saat ditanya mengenai keberadaan politikus Golkar yang juga menjabat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang kini keberadaannya masih misterius, Bahlil juga tidak menjawab.
OTT KPK Jerat 8 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, tersangka lainnya bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.