Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan perumahan bagi ASN di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam bentuk apartemen.
"Kita upayakan untuk rumah bagi semua ASN adalah dalam bentuk apartemen," ujar Ketua Satuan Tugas (satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga, Sabtu (14/1/2023).
Ia menjelaskan, Kementerian PUPR mengajukan pembangunan 47 tower apartemen ASN dengan nilai kurang lebih Rp9,4 triliun.
Untuk lokasinya, saat ini Satgas IKN sudah menentukan di mana untuk kawasan hunian dan non-hunian.
Terkait pengadaannya, sesuai dengan arahan presiden bahwa untuk pembangunan rumah bagi ASN kalau bisa sebagian dari APBN serta mayoritas dari Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Itu kita laksanakan, pada saat ini Menteri PUPR sedang menyiapkan usulan di mana ada sebagian yang dibangun oleh pemerintah melalui APBN," ujar Danis, dikutip dari Antara.
Hingga kini, kata dia, Kementerian PUPR masih menunggu respons dari Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut.
"Selain itu untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden RI tersebut, terdapat empat KPBU yang sedang diproses terkait pembangunan apartemen ASN dari skema KPBU," kata Danis.
Pertama KPBU dari Korea Land and Housing Corporation sekitar 23 tower apartemen. KPBU kedua dari (kontraktor China) CCFG sekitar 60 tower apartemen. Sedangkan KPBU ketiga dari pengembang Summarecon sekitar 6 tower apartemen.
Baca Juga: Meikarta Dinobatkan Peringkat Pertama Penyewaan Apartemen Tertinggi di Cikarang
Ketiga KPBU tersebut telah mendapatkan notice to proceed, sedangkan satu KPBU lainnya belum.
Danis mengatakan, kemungkinan dari tahap notice to proceed hingga seterusnya diharapkan paling cepat sekitar Juni tahun ini agar pembangunan apartemen tersebut bisa dimulai.
"Saya berharap dari sisi pelaksanaan lebih cepat, lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah menyiapkan empat skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Empat skenario tersebut adalah pertama pemindahan sebanyak 2.000 ASN, kedua sebanyak 5.700 ASN, ketiga sebanyak 60.000 ASN, dan keempat sebanyak 100.000 ASN.
Berita Terkait
-
Dugaan Warganet Benar, Venna Melinda Akui Bucin dengan Ferry Irawan
-
Dampak Proyek IKN Bagi 'Penduduk Setempat', Pegiat Lingkungan: Khawatir dengan Satwa yang Dilindungi
-
Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
-
Nggak Bisa Ditawar, Wapres Ingatkan ASN Netral Dalam Pemilu
-
Meikarta Dinobatkan Peringkat Pertama Penyewaan Apartemen Tertinggi di Cikarang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok