Suara.com - Banyak orang mendaftarkan namanya pada perusahaan asuransi untuk berjaga-jaga dengan kemungkinan terburuk. Baik itu soal kesehatan atau kematian. Khusus kasus kematian, cara mencairkan asuransi jiwa harus dalam persetujuan tertanggung. Pasalnya, penerima manfaat dari asuransi jenis ini adalah keluarga terdekat jika peserta asuransi meninggal dunia.
Setiap perusahaan asuransi memiliki skema tersendiri dalam mencairkan dana nasabahnya. Namun, pencairan secara umum dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut seperti dikutip dari perusahaan asuransi Allianz.co.id.
Prosedur Pengajuan Klaim
Merupakan tindakan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan. Anda harus melapor kepada kami dalam atau segera menghubungi Agen asuransi jiwa Anda untuk memperoleh bantuan.
Persyaratan Klaim Meninggal Dunia
1. Polis Asli
2. Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
3. Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
4. Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris
5. Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang di legalisir
6. Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
7. Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris
8. Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
9. Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening
10. Fotocopy Identitas diri Tertanggung
Berita Terkait
-
Ribut Perkara Uang Rp 100 Juta, Bunda Corla Semprot Nikita Mirzani: Ngaku Kaya tapi Melarat
-
Bunda Corla Sanggupi Kembalikan Uang Sawer 100 Juta dari Nikita Mirzani, Syaratnya Berat
-
Cek Syarat Live di TikTok Minimal Berapa Followers Agar Dapat Uang
-
Tolak Beri Uang Rokok, Seorang Pria Dikeroyok Tujuh Orang Mabuk di Pantai Kuta
-
Makin Panas! Bunda Corla Akan Kembalikan Uang Rp 100 Juta ke Nikita Mirzani: Gue Balikin, Duit Segitu Nggak Ada Artinya Buat Gue
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada