Suara.com - Perusahaan streaming musik Spotify dikabarkan bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekan ini. Hal itu dilakukan demi mengurangi biaya operasional.
Melansir The Straits Times, Senin (23/1/2023), Spotify tidak secara detail berapa banyak karyawan yang akan terkena PHK tersebut.
Menurut laporan perusahaan tersebut kini memiliki sekitar 9.800 karyawan.
Perusahaan yang berbasis di Stockholm, Swedia itu sebelumnya telah memberhentikan 38 orang di studio podcast Gimlet Media dan Parcast, tepatnya pada Oktober 2022. Pada September 2022, Spotify juga memberhentikan sejumlah karyawan editorial podcast.
Perusahaan membuat komitmen besar untuk program siniar sejak 2019 lalu. Hal itu menghabiskan lebih dari US$1 miliar untuk memperoleh jaringan podcast, perangkat lunak pembuatan, layanan hosting, dan hak atas acara populer seperti The Joe Rogan Experience dan Armchair Expert.
Kendati demikian, podcasting belum memberikan keuntungan pada investor. Saham Spotify anjlok 66 persen tahun lalu karena investor mempertanyakan kapan mereka akan mulai melihat keuntungan.
Sementara itu, pada Juni 2022, Eksekutif Spotify mengatakan bisnis podcastnya baru akan menguntungkan dalam satu hingga dua tahun ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju