Suara.com - Artis ternama Tanah Air Tamara Bleszynski harus menerima gugatan dari saudara kandunganya sendiri, tak tanggung-tanggung nilai gugatan tersebut mencapai puluhan miliar.
Gugatan tersebut didaftrakan oleh Ryszard Bleszynski dengan nomer 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Mengutip PN Jaksel, Kamis (26/1/2023), Ryszard menggugat Tamara karena masalah pembiayaan berobat sang ayah mereke bernama Zbigniew Bleszynski.
Kala itu pada 2001, kedua kakak beradik tersebut menyetujui untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu, namun Tamara diketahui tidak melakukan kesepakatan tersebut, alhasil Rysard pun melayangkan gugatan atas kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski :
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar USD 51.525.92.
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000.
Baca Juga: Musim Paceklik Bisnis Media, Penerbit Majalah New York PHK 130 Pegawai
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI
-
Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?
-
Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu
-
Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial
-
Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan
-
Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan
-
BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin
-
4 Pelembap Anti-Aging Lokal untuk Usia 25-an, Wajah Awet Muda Bebas Penuaan
-
Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!
-
Kisah di Balik Foto Messi Mandikan Lamine Yamal yang Viral Jelang Final Piala Dunia