Suara.com - Artis ternama Tanah Air Tamara Bleszynski harus menerima gugatan dari saudara kandunganya sendiri, tak tanggung-tanggung nilai gugatan tersebut mencapai puluhan miliar.
Gugatan tersebut didaftrakan oleh Ryszard Bleszynski dengan nomer 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Mengutip PN Jaksel, Kamis (26/1/2023), Ryszard menggugat Tamara karena masalah pembiayaan berobat sang ayah mereke bernama Zbigniew Bleszynski.
Kala itu pada 2001, kedua kakak beradik tersebut menyetujui untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu, namun Tamara diketahui tidak melakukan kesepakatan tersebut, alhasil Rysard pun melayangkan gugatan atas kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski :
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar USD 51.525.92.
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000.
Baca Juga: Musim Paceklik Bisnis Media, Penerbit Majalah New York PHK 130 Pegawai
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bursa Calon Pimpinan OJK Memanas, Pejabat Internal Ramai-Ramai Mendaftarkan Diri!
-
Trump Ancam Naikkan Tarif "Lebih Kejam" Pasca Putusan MA, Pasar Terguncang
-
5 Rekomendasi Emas Selain Antam yang Aman dan Terpercaya
-
Profil PT Indospring Tbk, Ini Sosok Pemiliknya
-
Bulog Segera Bangun Gudang Beras di Arab Saudi
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam