Suara.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan majelis hakim dalam ruang persidangan yang beralngsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Mengadili Ahyudin secara bersalah turut serta dalam penggelapan jabatan, menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan," kata majelis hakim, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, Ahyudin dituntut empat tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp 117 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama empat tahun penjara," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan amar tuntutan dua terdakwa lainnya yakni Ibnu Khajar selaku eks Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice Presiden ACT.
Baca Juga: Tiga Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610
Keduanya juga dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ibnu Khajar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hariyana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," katanya.
Berita Terkait
-
Tiga Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610
-
Minta Maaf ke Ahli Waris Lion Air JT 610, Eks Presiden ACT Ahyudin: Semoga Allah Ampuni Dosa Saya
-
Eks Presiden ACT Ahyudin Klaim Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan dalam Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah