Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium aroma tak sedap terkait kasus korupsi senilai Rp81 triliun.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sepanjang tahun 2022 PPATK mencurigai aliran transaksi keuangan senilai Rp183,88 triliun. Dari total tersebut sebanyak Rp81,3 triliun dicurigai hasil tindak pidana korupsi, Rp81 triliun diduga hasil pidana perjudian senilai Rp81 triliun.
Lalu, tindak pidana green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup senilai 4,8 triliun, pidana narkotika senilai 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya.
“Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun,” ucap Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
Ivan menuturkan nominal tersebut didapatkan lewat 1.290 laporan hasil analisis terhadap 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Lebih lanjutnya, Ivan mengatakan PPATK menerima total 27.816.771 laporan sepanjang 2022. Perinciannya, 24 juta lebih laporan transfer dana dari dalam dan luar negeri, 30 juta lebih laporan transaksi keuangan tunai. Baca Juga : PPATK Sebut Nasib Indonesia di FATF Diputuskan Februari 2023.
Kemudian, 90.742 laporan transaksi laporan transaksi keuangan mencurigakan, 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jasa, dan 1.304 laporan penundaan transaksi.“Jadi sekarang ini PPATK menerima tidak kurang dari 5.000 transaksi perjam,” ungkap Ivan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada