Suara.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikappi masih mengeluh terkait mekanisme penjualan minyak goreng curah dalam kemasan bermerek MinyaKita. Mekanisme itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.
Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi Sarijowan menjelaskan, memang dalam aturan tersebut pembelian MinyaKita dipermudah tanpa harus menunjukkan KTP. Namun, masih adanya pembatasan pembelian MinyaKita dari konsumen yang masih terganjal di hati pedagang pasar.
Dalam aturan itu, konsumen hanya boleh membeli MinyaKita sebanyak 2 liter per hari. Sedangkan, untuk minyak goreng curah konsumen hanya boleh membeli 10 liter per hari.
"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyakita di pasar tradisional," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Maka itu, Reynaldi meminta aturan mekanisme itu tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng, tetapi harusnya mengatur bagaimana mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah.
"Karena dalam permendag sebelum nya Minyak Goreng Curah atau MinyaKita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyak kita," jelas dia.
Reynaldi menambahkan, sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir inim, membuktikan bahwa minyakita tidak diharapkan oleh produsen. Karena, produsen beranggapan minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling.
"Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyakita," pungkas dia.
Baca Juga: Sediakan Minyak Goreng Subsidi ke Masyarakat, Ganjar Perketat Distribusi MinyaKita
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata
-
Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai
-
Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?
-
Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026