Suara.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikappi masih mengeluh terkait mekanisme penjualan minyak goreng curah dalam kemasan bermerek MinyaKita. Mekanisme itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.
Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi Sarijowan menjelaskan, memang dalam aturan tersebut pembelian MinyaKita dipermudah tanpa harus menunjukkan KTP. Namun, masih adanya pembatasan pembelian MinyaKita dari konsumen yang masih terganjal di hati pedagang pasar.
Dalam aturan itu, konsumen hanya boleh membeli MinyaKita sebanyak 2 liter per hari. Sedangkan, untuk minyak goreng curah konsumen hanya boleh membeli 10 liter per hari.
"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyakita di pasar tradisional," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Maka itu, Reynaldi meminta aturan mekanisme itu tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng, tetapi harusnya mengatur bagaimana mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah.
"Karena dalam permendag sebelum nya Minyak Goreng Curah atau MinyaKita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyak kita," jelas dia.
Reynaldi menambahkan, sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir inim, membuktikan bahwa minyakita tidak diharapkan oleh produsen. Karena, produsen beranggapan minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling.
"Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyakita," pungkas dia.
Baca Juga: Sediakan Minyak Goreng Subsidi ke Masyarakat, Ganjar Perketat Distribusi MinyaKita
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Lebih dari 2 Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Inovasi Material Ramah Lingkungan Asal Indonesia di World Expo 2025 Osaka
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025