Suara.com - Pemerintah berencana untuk membuka pendaftaran seleksi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) non ex-officio untuk tahun jabatan 2023-2028. Pendaftaran akan dimulai 29 Maret hingga 14 April 2023.
Seleksi DK OJK non ex-officio tersebut untuk mengisi jabatan baru sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
"Panitia seleksi pemilihan DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio DK OJK, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani yang merupakan ketua panitia seleksi (pansel) DK OJK ini mengatakan pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Calon anggota DK OJK yang mengikuti seleksi akan melalui 4 tahapan yakni seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi/wawancara.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Calon anggota non ex-officio DK OJK diminta mengabaikan apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi," ujar Sri Mulyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
-
Rekomendasi Saham-saham yang Patut Dicermati Senin 12 Januari 2026
-
FAO: 43,5% Masyarakat Indonesia Tidak Mampu Beli Makanan Bergizi, Negara Intervensi Lewat MBG
-
Emas Pegadaian Tidak Banyak Fluktuasi, Harga Stabil 2 Jutaan Hari Ini
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia