Bisnis / Makro
Selasa, 04 April 2023 | 11:23 WIB
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio)

Suara.com - Pemerintah mulai hari ini Selasa (4/4/2023) secara bertahap akan melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Payung hukum pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.

Lantas berapa sih besaran THR yang diterima para PNS dan TNI/Polri ini?

Dalam peraturan PP 15/2023 tersebut, THR PNS terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Sebagai patokan, rerata gaji pokok PNS golongan I adalah Rp 1,8 juta, golongan II Rp 2,3 juta, golongan III Rp 2,9 juta, dan golongan IV Rp 3,5 juta.

Jadwal Pencairan THR 2023

Jadwal pencairan THR 2023 tersebut semula paling cepat adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Siapa yang berhak mendapat THR dari Pemerintah ini?

Pada Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.

Berapa anggaran THR tahun Ini?

Baca Juga: THR PNS Cair Hari Ini

Berdasarkan PP tersebut, anggaran THR PNS dan ASN 2023 yakni sebesar Rp 38,9 triliun tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN.

Kemudian sebesar Rp 17,4 triliun diperuntukan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru.

Ada juga sebesar Rp 9,8 triliun yang ditujukan untuk THR pensiunan PNS yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang.

Load More