Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono secara resmi memutuskan untuk menaikkan tarif tol untuk ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Adapun penyesuaian tarif baru tersebut berlaku mulai 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati mengatakan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Widiyatmiko dikutip Selasa (30/5/2023).
Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta-Cikampek, Soreang-Pasir Koja, dan Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Berikut ini tarif ruas Tol Cipularang sepanjang 58,5 km yang akan mengalami kenaikan per 5 Juni 2023, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Gol I: Rp45.000, dari semula Rp42.500
Gol II: Rp76.000, dari semula Rp71.500
Gol III: Rp76.000, dari semula Rp71.500
Gol IV: Rp110.000, dari semula Rp103.500
Gol V: Rp110.000, dari semula Rp103.500
Sementara ruas Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami penyesuaian tarif per 5 Juni 2023, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Baca Juga: Alamat Fiktif Pemenang Tender Perbaikan Jalan di Lampung, Menteri PUPR Buka Suara
Gol I: Rp10.500, dari semula Rp10.000
Gol II: Rp18.500, dari semula Rp17.500
Gol III: Rp18.500, dari semula Rp17.500
Gol IV: Rp25.000, dari semula Rp23.500
Gol V: Rp25.000, dari semula Rp23.500
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
PLTS Bantu UMKM Balongan Makin Produktif
-
Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!
-
Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan