Suara.com - Pinjaman online alias pinjol yang ilegal rata-rata sulit terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam merugi. Tapi tak perlu khawatir, karena ada cara melaporkan pinjol ilegal bagi Anda yang sudah terlanjur meminjam uang.
Pinjol ilegal terkadang memang memberikan suku bunga yang tergolong besar, di mana hal tersebut menjadi salah satu penyebab gagal bayar pinjol bagi beberapa nasabah yang mengajukan pinjaman.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal jika Anda sudah terlanjur meminjam uang? Ada beberapa cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Lapor ke Polisi
Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah Anda bisa melaporkannya ke polisi. Anda bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat, dan nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang Anda buat. Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa, dan jika cukup bukti maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melapor secara online, Anda bisa akses situs https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK
Cara yang kedua adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal, di mana wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
SWI adalah wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya pinjol ilegal yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk membuat laporan pengaduan, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
Baca Juga: Marak Ngutang Pinjol Demi Nonton Konser Coldplay, Yusuf Mansur: Berlebihan
3. Lapor ke Kominfo
Cara melaporkan pinjol ilegal yang terakhir adalah melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka pihak Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut. Bahkan selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa dilaporkan ke polisi, OJK, dan Kominfo. Anda perlu mengumpulkan dan membawa bukti-buktinya, lalu buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email. Cara melakukan laporan sudah dijelaskan sebelumnya, jadi Anda tinggal pilih salah satu portal laporan yang bisa Anda proses secara mudah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pengajuan Izin Usaha Pinjol Bakal Kembali Dibuka, Begini Kata Bos OJK
-
Curhat Warganet Setelah PSSI Umumkan Harga Tiket Indonesia VS Argentina: Pinjol Tiket Coldplay Aja Belum Lunas
-
Yusuf Mansur: Masa Buat Nonton Konser Coldplay Pinjol, Itu Berlebihan
-
Doa Yusuf Mansur ke Penonton yang Ngutang Pinjol Demi Konser Coldplay
-
Marak Ngutang Pinjol Demi Nonton Konser Coldplay, Yusuf Mansur: Berlebihan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Roadmap Hentikan Impor Bensin RON Rendah Dua Tahun Lagi
-
Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Ubah Peta Perbankan Indonesia
-
Panen Raya Perdana Padi Varietas PS-08 Bakal Digelar di Kabupaten Pandeglang
-
Harga Emas Stabil di Pegadaian, Pembeli Bisa Beli Tanpa Antre
-
Bank Indonesia Tidak Umumkan Lagi Aliran Modal Asing, Ini Alasannya
-
Mengenal Tiga Sumber Dana BPJS Kesehatan, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
Pede Produksi Surplus, Pemerintah Bakal Stop Impor Solar Tahun Ini
-
Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah
-
Isu Saham PIPA Ubah Bisnis Jadi Perusahaan Migas, Ini Kata Manajemen
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU