Suara.com - Pinjaman online alias pinjol yang ilegal rata-rata sulit terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam merugi. Tapi tak perlu khawatir, karena ada cara melaporkan pinjol ilegal bagi Anda yang sudah terlanjur meminjam uang.
Pinjol ilegal terkadang memang memberikan suku bunga yang tergolong besar, di mana hal tersebut menjadi salah satu penyebab gagal bayar pinjol bagi beberapa nasabah yang mengajukan pinjaman.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal jika Anda sudah terlanjur meminjam uang? Ada beberapa cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Lapor ke Polisi
Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah Anda bisa melaporkannya ke polisi. Anda bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat, dan nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang Anda buat. Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa, dan jika cukup bukti maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melapor secara online, Anda bisa akses situs https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK
Cara yang kedua adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal, di mana wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
SWI adalah wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya pinjol ilegal yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk membuat laporan pengaduan, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
Baca Juga: Marak Ngutang Pinjol Demi Nonton Konser Coldplay, Yusuf Mansur: Berlebihan
3. Lapor ke Kominfo
Cara melaporkan pinjol ilegal yang terakhir adalah melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka pihak Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut. Bahkan selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa dilaporkan ke polisi, OJK, dan Kominfo. Anda perlu mengumpulkan dan membawa bukti-buktinya, lalu buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email. Cara melakukan laporan sudah dijelaskan sebelumnya, jadi Anda tinggal pilih salah satu portal laporan yang bisa Anda proses secara mudah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pengajuan Izin Usaha Pinjol Bakal Kembali Dibuka, Begini Kata Bos OJK
-
Curhat Warganet Setelah PSSI Umumkan Harga Tiket Indonesia VS Argentina: Pinjol Tiket Coldplay Aja Belum Lunas
-
Yusuf Mansur: Masa Buat Nonton Konser Coldplay Pinjol, Itu Berlebihan
-
Doa Yusuf Mansur ke Penonton yang Ngutang Pinjol Demi Konser Coldplay
-
Marak Ngutang Pinjol Demi Nonton Konser Coldplay, Yusuf Mansur: Berlebihan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar