Suara.com - Pinjaman online alias pinjol yang ilegal rata-rata sulit terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam merugi. Tapi tak perlu khawatir, karena ada cara melaporkan pinjol ilegal bagi Anda yang sudah terlanjur meminjam uang.
Pinjol ilegal terkadang memang memberikan suku bunga yang tergolong besar, di mana hal tersebut menjadi salah satu penyebab gagal bayar pinjol bagi beberapa nasabah yang mengajukan pinjaman.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal jika Anda sudah terlanjur meminjam uang? Ada beberapa cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Lapor ke Polisi
Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah Anda bisa melaporkannya ke polisi. Anda bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat, dan nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang Anda buat. Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa, dan jika cukup bukti maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melapor secara online, Anda bisa akses situs https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK
Cara yang kedua adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal, di mana wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
SWI adalah wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya pinjol ilegal yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk membuat laporan pengaduan, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
Baca Juga: Marak Ngutang Pinjol Demi Nonton Konser Coldplay, Yusuf Mansur: Berlebihan
3. Lapor ke Kominfo
Cara melaporkan pinjol ilegal yang terakhir adalah melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka pihak Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut. Bahkan selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa dilaporkan ke polisi, OJK, dan Kominfo. Anda perlu mengumpulkan dan membawa bukti-buktinya, lalu buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email. Cara melakukan laporan sudah dijelaskan sebelumnya, jadi Anda tinggal pilih salah satu portal laporan yang bisa Anda proses secara mudah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pengajuan Izin Usaha Pinjol Bakal Kembali Dibuka, Begini Kata Bos OJK
-
Curhat Warganet Setelah PSSI Umumkan Harga Tiket Indonesia VS Argentina: Pinjol Tiket Coldplay Aja Belum Lunas
-
Yusuf Mansur: Masa Buat Nonton Konser Coldplay Pinjol, Itu Berlebihan
-
Doa Yusuf Mansur ke Penonton yang Ngutang Pinjol Demi Konser Coldplay
-
Marak Ngutang Pinjol Demi Nonton Konser Coldplay, Yusuf Mansur: Berlebihan
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?
-
Harga Cabai Turun Namun Bawang Putih Naik, Ini Penyebabnya
-
Harga Minyak Dunia Turun Drastis Meski AS-Iran Gagal Gencatan Senjata