Suara.com - Pinjaman online alias pinjol yang ilegal rata-rata sulit terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam merugi. Tapi tak perlu khawatir, karena ada cara melaporkan pinjol ilegal bagi Anda yang sudah terlanjur meminjam uang.
Pinjol ilegal terkadang memang memberikan suku bunga yang tergolong besar, di mana hal tersebut menjadi salah satu penyebab gagal bayar pinjol bagi beberapa nasabah yang mengajukan pinjaman.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal jika Anda sudah terlanjur meminjam uang? Ada beberapa cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Lapor ke Polisi
Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah Anda bisa melaporkannya ke polisi. Anda bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat, dan nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang Anda buat. Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa, dan jika cukup bukti maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melapor secara online, Anda bisa akses situs https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK
Cara yang kedua adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal, di mana wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
SWI adalah wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya pinjol ilegal yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk membuat laporan pengaduan, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
Baca Juga: Marak Ngutang Pinjol Demi Nonton Konser Coldplay, Yusuf Mansur: Berlebihan
3. Lapor ke Kominfo
Cara melaporkan pinjol ilegal yang terakhir adalah melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka pihak Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut. Bahkan selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa dilaporkan ke polisi, OJK, dan Kominfo. Anda perlu mengumpulkan dan membawa bukti-buktinya, lalu buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email. Cara melakukan laporan sudah dijelaskan sebelumnya, jadi Anda tinggal pilih salah satu portal laporan yang bisa Anda proses secara mudah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pengajuan Izin Usaha Pinjol Bakal Kembali Dibuka, Begini Kata Bos OJK
-
Curhat Warganet Setelah PSSI Umumkan Harga Tiket Indonesia VS Argentina: Pinjol Tiket Coldplay Aja Belum Lunas
-
Yusuf Mansur: Masa Buat Nonton Konser Coldplay Pinjol, Itu Berlebihan
-
Doa Yusuf Mansur ke Penonton yang Ngutang Pinjol Demi Konser Coldplay
-
Marak Ngutang Pinjol Demi Nonton Konser Coldplay, Yusuf Mansur: Berlebihan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Pertamina Tambah Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Sumatera
-
BMRI Mau Buyback Saham, Investor Disebut Dapat Angin Segar
-
ADHI Garap Proyek Pengendalian Banjir di Marauke
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun