Suara.com - Pinjaman online alias pinjol yang ilegal rata-rata sulit terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam merugi. Tapi tak perlu khawatir, karena ada cara melaporkan pinjol ilegal bagi Anda yang sudah terlanjur meminjam uang.
Pinjol ilegal terkadang memang memberikan suku bunga yang tergolong besar, di mana hal tersebut menjadi salah satu penyebab gagal bayar pinjol bagi beberapa nasabah yang mengajukan pinjaman.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal jika Anda sudah terlanjur meminjam uang? Ada beberapa cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Lapor ke Polisi
Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah Anda bisa melaporkannya ke polisi. Anda bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat, dan nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang Anda buat. Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa, dan jika cukup bukti maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melapor secara online, Anda bisa akses situs https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK
Cara yang kedua adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal, di mana wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
SWI adalah wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya pinjol ilegal yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk membuat laporan pengaduan, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
Baca Juga: Marak Ngutang Pinjol Demi Nonton Konser Coldplay, Yusuf Mansur: Berlebihan
3. Lapor ke Kominfo
Cara melaporkan pinjol ilegal yang terakhir adalah melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka pihak Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut. Bahkan selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa dilaporkan ke polisi, OJK, dan Kominfo. Anda perlu mengumpulkan dan membawa bukti-buktinya, lalu buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email. Cara melakukan laporan sudah dijelaskan sebelumnya, jadi Anda tinggal pilih salah satu portal laporan yang bisa Anda proses secara mudah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pengajuan Izin Usaha Pinjol Bakal Kembali Dibuka, Begini Kata Bos OJK
-
Curhat Warganet Setelah PSSI Umumkan Harga Tiket Indonesia VS Argentina: Pinjol Tiket Coldplay Aja Belum Lunas
-
Yusuf Mansur: Masa Buat Nonton Konser Coldplay Pinjol, Itu Berlebihan
-
Doa Yusuf Mansur ke Penonton yang Ngutang Pinjol Demi Konser Coldplay
-
Marak Ngutang Pinjol Demi Nonton Konser Coldplay, Yusuf Mansur: Berlebihan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?
-
BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal
-
Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok
-
Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global
-
Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan
-
Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi