Suara.com - BRI Insurance melakukan pembayaran santunan atas klaim Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha (KTU) sebagai komitmen perusahaan kepada nasabah.
Pembayaran klaim tersebut merupakan tindak lanjut pada pelaporan klaim atas kebakaran Pasar Sentral Kota Makassar pada tanggal 27 Desember 2022, dimana terdapat sekitar 101 nasabah dari beberapa Unit BRI Kanwil Makassar yang terdampak musibah tersebut.
Penyerahan pembayaran santunan klaim kebakaran atas kerusakan tempat usaha nasabah BRI Unit terdampak secara total sebesar Rp. 505.000.000 dan secara simbolis dihadiri oleh Kepala Unit BRI Andalas Ariyani Syamsi dan Kepala Pasar Sentral Makassar Alim Bachri beserta jajarannya pada tanggal 9 Juni 2023.
"BRI Insurance melakukan pembayaran santunan klaim dengan tujuan memberikan edukasi atas manfaat asuransi mikro kerusakan tempat usaha (Asmik KTU) dari PT. BRI Asuransi Indonesia dan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat umum khususnya para pengusaha kecil menengah," kata Ariyani ditulis Selasa (13/6/2023).
Penanganan cepat BRI Insurance dalam pembayaran santunan klaim ini diharapkan menjadi manfaat dan membantu para pedangan Pasar Sentral Kota Makassar untuk memulai kembali usahanya.
Pembayaran santunan klaim ini merupakan bukti dari manfaat memiliki asuransi. Dengan adanya perlindungan asuransi, risiko keuangan akibat kejadian yang tidak terduga dapat dipulihkan.
Hal ini bisa mengedukasi masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan asuransi untuk diri maupun aset karena saat ini untuk memiliki asuransi itu sangat mudah dan murah.
BRI Insurance memiliki Asuransi Mikro dengan premi yang sangat terjangkau mulai dari Rp. 40 ribu - Rp, 50 ribu per tahun diantaranya Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha, Rumahku, Motorku dan Proteksiku. Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, masyarakat bisa mendapatkan dengan cara yang mudah yaitu menggunakan BRINSmobile.
Melalui aplikasi BRINSmobile, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan pembelian asuransi, pengajuan klaim, informasi bengkel rekanan dan fitur lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal kepada Masyarakat dalam berasuransi.
Baca Juga: Mesin Penggiling Padi Milik Petani di Sidrap Terbakar, BRI Insurance Bayarkan Klaim Rp 920 Juta
BRI Insurance akan setulus hati melindungi nasabahnya dalam hal proteksi diri dan asset. Sesuai dengan visinya, BRI Insurance hadir untuk menjadi mitra terpercaya dan andal untuk solusi perlindungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
-
Pengusaha Logistik Catat Pengiriman Barang Besar Tumbuh Double Digit
-
Suara.com Gandeng Bank Jago, Ajak Guru Cerdas Kelola Finansial dan Antisipasi Hoaks di Era Digital
-
Siapa Pemilik Indonesia Investment Authority? Luhut Usul Dana Rp50 Triliun untuk INA
-
Ripple Labs Siapkan Dana Rp 16 Triliun untuk Borong XRP
-
OJK Catat Nilai Kerugian dari Scam Capai Rp 7 Triliun
-
Biodata dan Karier Thomas Sugiarto Oentoro, Resmi Jabat Wakil Direktur Garuda Indonesia
-
Menkeu Purbaya Beri Diskon PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat Domestik Kelas Ekonomi
-
Mampukah Stimulus BLT Gairahkan Ekonomi Akhir Tahun?
-
Ada BLT Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?