- Bursa Efek Indonesia resmi menghapus batas harga minimum saham Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai 28 September 2026.
- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas transaksi serta menciptakan pembentukan harga yang objektif.
- BEI memastikan saham-saham kategori gocap tersebut tidak akan memenuhi kriteria fundamental untuk dijadikan fasilitas transaksi *short selling*.
Suara.com - Otoritas pasar modal Indonesia bersiap memasuki babak baru yang diyakini akan lebih transparan dan efisien. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan kebijakan progresif dengan menghapus batas harga minimum saham yang selama ini dikunci pada level Rp50 per lembar—sebuah level yang di kalangan investor lokal kerap dijuluki sebagai 'saham gocap'.
Melalui regulasi terbarunya, BEI menetapkan bahwa batas bawah harga akan ditekan menjadi Rp1 per saham, dan kebijakan ini siap diberlakukan secara efektif pada 28 September 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen otoritas bursa untuk memberikan ruang pergerakan yang lebih luas bagi bekerjanya mekanisme pasar murni. Dengan dibukanya keran batas bawah ini, pembentukan harga saham diyakini akan bergerak lebih objektif.
Hal ini diharapkan mampu mencerminkan kondisi fundamental, kinerja keuangan, maupun valuasi riil dari perusahaan tercatat tanpa adanya intervensi penahanan harga di level psikologis tertentu.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memaparkan secara langsung teknis pelaksanaan aturan baru tersebut kepada publik. Ia menjelaskan bahwa emiten-emiten berlapis bawah yang saat ini harganya tertahan dan seolah 'tertidur' karena tidak bisa ditransaksikan di bawah level gocap, nantinya akan dibiarkan bergerak mengikuti hukum permintaan dan penawaran ke level yang lebih rendah setelah beleid baru resmi diketuk.
"Jadi, kalau untuk saham yang dibawa, yang saat ini Rp50, nanti tanggal 28 September itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50," kata Jeffrey di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).
Pencabutan batas bawah harga yang telah lama menjadi perdebatan analitis di kalangan pelaku pasar modal ini sejatinya membawa misi penting bagi pendalaman ekosistem pasar keuangan di Tanah Air.
Pihak BEI membidik adanya perbaikan masif dalam aspek likuiditas transaksi perdagangan saham harian, sekaligus menciptakan proses pembentukan harga keseimbangan yang jauh lebih logis dan sehat.
"Tujuannya itu sudah disampaikan juga adalah untuk memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujarnya.
Perlindungan Terhadap Risiko Short Selling
Meski keran fluktuasi harga akan dibuka lebar hingga menyentuh batas terbawah Rp1, pihak otoritas tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudent), terutama terkait dengan potensi pemanfaatan kebijakan ini untuk aksi spekulasi tingkat tinggi seperti mekanisme transaksi jual kosong atau yang lebih dikenal dengan istilah short selling.
Menanggapi potensi kerawanan tersebut, Jeffrey dengan tegas menepis kekhawatiran publik mengenai kemungkinan saham-saham bernilai sangat rendah itu dijadikan arena spekulasi para trader agresif melalui fasilitas short selling.
Sistem penyaringan (screening) dari bursa memastikan kriteria masuknya sebuah saham ke daftar short sell membutuhkan standar fundamental dan likuiditas transaksi yang tidak mungkin dipenuhi oleh saham-saham kategori gocap.
"Saham-saham yang saat ini di harga Rp50 itu sangat kecil kemungkinannya, atau bahkan bisa dikatakan tidak mungkin akan masuk ke dalam daftar saham yang bisa di short sell," jelasnya.
Transformasi struktural ini dipastikan akan mengubah peta perdagangan di papan bursa secara drastis. Fenomena saham tidur di harga Rp50 yang selama ini membebani portofolio ritel tanpa adanya kejelasan antrean pembeli (bid) kini akan menemukan titik harga keseimbangan riilnya di pasar.
"Untuk semua saham itu akan dibuka harga minimum, tidak lagi Rp50 rupiah," pungkasnya.