- OJK dan Satgas PASTI memantau aktivitas *finfluencer* yang mempromosikan aset keuangan ilegal lewat patroli siber.
- Sejumlah pembuat konten telah menurunkan materi promosi bermasalah setelah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh otoritas.
- OJK mewajibkan *finfluencer* memastikan legalitas produk serta mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi berdasarkan popularitas.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memantau aktivitas Key Opinion Leader (KOL) atau financial influencer (finfluencer).
Lantaran, beberapa dari mereka (KOL dan findluencer) menawarkan maupun mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, pemantauan dilakukan melalui patroli siber serta laporan dari masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah promosi produk atau aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
"OJK bersama Satgas PASTI dan industri terus memantau KOL yang menawarkan atau mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin melalui patroli siber dan laporan masyarakat," kata Dicky dalam jawaban tertulis dikutip, Kamis (17/9/2026).
Dicky menjelaskan, Satgas PASTI sebelumnya telah menerima informasi mengenai sejumlah KOL yang diduga mempromosikan PAKD ilegal. Beberapa pihak terkait kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebagai tindak lanjut, KOL tersebut telah menurunkan atau menyesuaikan konten yang dimaksud.
"Sebagai tindak lanjut, KOL tersebut telah menurunkan ataumenyesuaikan konten dimaksud. Pemantauan terus dilakukan, termasuk terhadap promosi melalui kode referal yang disertaijanji hadiah, bonus, atau cashback," ujarnya.
Menurut Dicky, aturan terbaru mengenai financial influencer atau finfluencer diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dalam penyampaian informasi keuangan melalui ruang digital.
Melalui pengaturan tersebut, KOL harus memastikan legalitas pihak dan produk yang dipromosikan. Selain itu, informasi yang disampaikan harus memuat manfaat dan risiko secara berimbang serta tidak memberikan klaim keuntungan tinggi atau bebas risiko.
Finfluencer juga diwajibkan mengungkapkan apabila terdapat kepentingan ekonomis dalam aktivitas promosi. Apabila aktivitas yang dilakukan masuk dalam kategori pemberian rekomendasi yang membutuhkan izin, pihak tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Meski demikian, Dicky menegaskan bahwa pengaturan terhadap finfluencer perlu diikuti dengan pengawasan dan penegakan ketentuan.
Kerja sama dengan platform digital serta peningkatan literasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mencegah promosi aktivitas keuangan ilegal.
"OJK bersama Satgas PASTI dan pemangku kepentingan terkait akan terus memantau serta menindaklanjuti promosi PAKD tidak berizin," ujar Dicky.
OJK mengimbau masyarakat tidak mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan popularitas pembuat konten.
Masyarakat diminta memastikan pihak yang menawarkan produk telah memiliki izin, memahami manfaat dan risiko produk, serta memeriksa legalitas PAKD melalui kanal resmi OJK.