Suara.com - Kurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu, di mana kurban ini hampir sama dengan haji, dalam segi kategori mampu.
Namun demikian, saat ini, ada banyak orang yang memilih patungan saat melaksanakan kurban di momen Hari Raya Iduladha.
Perlu dipahami, hukum kurban secara umum adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Hukum ini berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Maliki, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya adalah wajib bagi yang mampu.
Hukum Kurban Patungan
Di era sekarang ini, panitia kurban banyak yang mempermudah jamaah untuk berkurban, salah satunya adalah dengan patungan. Lantas, bagaimana hukumnya?
Seperti yang telah diketahui bersama, sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang. Itu artinya jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan kurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang.
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban, di mana syaratnya adalah menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, kurban sapi tidak boleh lebih dari tujuh orang dan tentunya hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan.
Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, yang artinya:
“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan", (HR Al- Hakim).
Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Disunnahkan Dalam Islam
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Daging Kurban Dewi Perssik Ditolak Ketua RT, Beneran karena Sentimen Politik?
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha, Lengkap dengan Adabnya
-
6 Fakta Hewan Kurban Dewi Perssik Ditolak RT di Dekat Rumahnya, Singgung Nama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
-
Jelang Idul Adha Irfan Hakim Kurban Dua Sapi Jumbo, Netizen Malah Sedih karena Ini
-
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Disunnahkan Dalam Islam
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Riset LPEM FEB UI Ungkap Dampak Kontribusi Pindar ke PDB Indonesia
-
Kemenperin Bantah Isu PHK Mie Sedaap, Sebut Hanya Pekerja Outsourcing
-
Impor Masih Dominan, Emiten Petrokimia TPIA Bidik Penguatan Pasar Domestik
-
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Ancam Pamerkan Nama Alumni Bermasalah
-
Penerimaan Pajak Naik, Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat pada Kamis
-
LPDP Mau Gandeng Danantara Siapkan Lapangan Kerja buat Alumni Penerima Beasiswa
-
PITT Jual Bisnis Hotel dan Fokus Sektor Kapal Usai Diakusisi Jinlong Resources
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru
-
BBRI Segera Lunasi Green Bond Rp879,43 Miliar, Dana Sudah Siap
-
Pendapatan AVIA Naik Rp652 Miliar, Emiten Laporkan Laba Bersih Meningkat