Suara.com - Kurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu, di mana kurban ini hampir sama dengan haji, dalam segi kategori mampu.
Namun demikian, saat ini, ada banyak orang yang memilih patungan saat melaksanakan kurban di momen Hari Raya Iduladha.
Perlu dipahami, hukum kurban secara umum adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Hukum ini berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Maliki, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya adalah wajib bagi yang mampu.
Hukum Kurban Patungan
Di era sekarang ini, panitia kurban banyak yang mempermudah jamaah untuk berkurban, salah satunya adalah dengan patungan. Lantas, bagaimana hukumnya?
Seperti yang telah diketahui bersama, sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang. Itu artinya jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan kurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang.
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban, di mana syaratnya adalah menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, kurban sapi tidak boleh lebih dari tujuh orang dan tentunya hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan.
Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, yang artinya:
“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan", (HR Al- Hakim).
Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Disunnahkan Dalam Islam
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Daging Kurban Dewi Perssik Ditolak Ketua RT, Beneran karena Sentimen Politik?
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha, Lengkap dengan Adabnya
-
6 Fakta Hewan Kurban Dewi Perssik Ditolak RT di Dekat Rumahnya, Singgung Nama Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
-
Jelang Idul Adha Irfan Hakim Kurban Dua Sapi Jumbo, Netizen Malah Sedih karena Ini
-
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Disunnahkan Dalam Islam
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi