Bisnis / Keuangan
Rabu, 12 Juli 2023 | 16:02 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM C - Cara membuat SIM C (Foto: Wahana Honda)

10. SIM D: Rp50.000

11. SKUKP: Rp50.000. 

Sementara itu, berdasarkan PP di atas biaya perpanjangan SIM untuk setiap golongan adalah berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. SIM A: Rp80.000

2. SIM A Umum: Rp80.000

3. SIM B I: Rp80.000

4. SIM B I Umum: Rp80.000

5. SIM B II: Rp80.000

6. SIM B II Umum: Rp80.000

Baca Juga: Peluang Asnawi Mangkualam Main Penuh Terbuka Lebar, Tampil Hoki Bawa Tim Comeback dari Kekalahan

7. SIM C: Rp75.000

8. SIM C I: Rp75.000

9. SIM C II: Rp75.000

10. SIM D: Rp30.000

11. SKUKP: Rp50.000

Selain biaya perpanjangan di atas, pemilik SIM juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk biaya lainnya seperti biaya asuransi Rp50.000, biaya cek kesehatan Rp25.000, dan tes psikologi Rp60.000. Biaya ini bisa berbeda-beda berdasarkan kota dan dokter yang ditunjuk oleh tim kepolisian. 

Load More