- Sekjen PP AGRA Saiful Thoni menyoroti aturan subjek reforma agraria dalam draf RUU di Jakarta pada Rabu.
- Ia menilai draf RUU tersebut belum secara tegas menjelaskan kelompok tani, perempuan tani, dan nelayan sebagai subjek.
- Ketidaktegasan batasan tersebut dikhawatirkan membuat Koperasi Merah Putih dapat menjadi subjek reforma agraria tanpa aturan jelas.
Suara.com - Sekretaris Jenderal PP Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Saiful Thoni menyoroti pengaturan mengenai subjek reforma agraria dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
Menurut Thoni, draf RUU tersebut menyebut subjek reforma agraria dapat berupa paguyuban, perkumpulan, hingga koperasi. Namun, ia menilai ketentuan tersebut belum secara tegas menjelaskan kelompok yang dimaksud sebagai subjek reforma agraria.
“Subjek itu bisa berupa paguyuban, perkumpulan dan bahkan koperasi. Ini kan biasa sekali dan tidak tegas menyatakan bahwa itu adalah perkumpulan tani, perhimpunan tani dan nelayan, paguyuban perempuan tani dan nelayan, atau koperasi tani dan nelayan. Itu tidak jelas,” kata Thoni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Thoni kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan keberadaan Koperasi Merah Putih. Ia mempertanyakan kemungkinan koperasi tersebut menjadi subjek reforma agraria apabila draf RUU tidak memberikan batasan yang lebih spesifik.
“Di tengah sekarang Koperasi Merah Putih di mana-mana, ngambil tanah, jadi boleh dong Koperasi Merah Putih sebagai subjek Reforma Agraria,” ujarnya.
Menurut Thoni, jenis kelompok yang dapat menjadi subjek reforma agraria perlu dijelaskan secara lebih tegas dalam draf RUU tersebut.
Ia menilai penegasan itu penting apabila subjek yang dimaksud merupakan kelompok tani, perempuan tani, maupun nelayan.
“Kalau memang yang mau dinyatakan adalah koperasinya tani, koperasinya perempuan tani atau nelayan dan segala macam harus tegas menyatakan,” kata Thoni.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini