Suara.com - Ada tiga hakim Mahkamah Agung yang menangani sidang kasasi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo. Kekayaan ketiga hakim MA dalam vonis Ferdy Sambo ini pun menjadi sorotan publik. Ketiganya adalah Suhadi sebagai ketua majelis Hakim Agung serta dua anggota yakni Suharto dan Yohanes Priyana. Berikut kekayaan masing-masing hakim tersebut.
Suhadi
Setiap bulan Suhadi bisa mengantongi gaji lebih dari Rp75 per bulan. Sebagai seorang Hakim Agung, Suhadi wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiap tahunnya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mengutip LHKPN Suhadi yang dapat diakses publik, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11,02 Miliar. Suhadi punya 7 unit properti senilai Rp 4,1 miliar.
Kesuksesan Suhadi sebagai Hakim Agung juga mengantarkan sang putra, Danu Arman menekuni profesi serupa. Namun, kariernya banyak menorehkan catatan merah. Pada 2022, Danu bersama rekan sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan memiliki sabu seberat 20,6 gram. Puncaknya, sebulan lalu dia resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim lantaran ketahuan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.
Suharto
Tak mau kalah dengan Suhadi, Suharto punya harta kekayaan senilai Rp 5,5 miliar atau setengah dari harta sang ketua majelis. Mayoritas harta kekayaan Suharto juga berjenis properti tanah dan bangunan.
Yohanes Priyana
Terakhir, ada sosok Yohanes Priyana yang melaporkan hartanya senilai Rp9,7 miliar. Harta Yohanes hampir setara dengan milik Suhadi. Separuh dari total harta tersebut berbentuk properti dengan total nilai Rp5 miliar.
Kekayaan hakim di Mahkamah Agung tak bisa dilepaskan dari gaji dan tunjangan yang tinggi di profesi ini. Gaji Hakim Agung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Gaji seorang Hakim Agung menyesuaikan dengan jenjang kariernya dengan rincian sebagai berikut.
Baca Juga: Rachel Vennya Ungkap Alasan Tak Buru-Buru Nikah Lagi, Ada Apa dengan Mantan Suami?
1. Ketua Mahkamah Agung : Rp5,04 juta
2. Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp4,62 juta
3. Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp4,41 juta
4. Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp4,2 juta.
Meskipun gaji Hakim Agung cukup standar dengan profesi lainnya, mereka juga menerima tunjangan yang terbilang berlimpah sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Berikut rincian tunjangan Hakim Agung.
1. Ketua Mahkamah Agung : Rp121,60 juta per bulan
Berita Terkait
-
Inilah Harta Kekayaan Hakim Agung yang Gagalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Jejak Kontroversi Anak Hakim Suhadi: Danu Arman Pernah Terciduk Nyabu di Ruang Kerja
-
Siapa Anak Hakim Agung Suhadi? Ikut 'Dikuliti' Usai Ayahnya Batalkan Vonis Mati Sambo
-
Anggap PK Moeldoko soal Demokrat Ditolak MA Biasa Saja, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk
-
Rachel Vennya Ungkap Alasan Tak Buru-Buru Nikah Lagi, Ada Apa dengan Mantan Suami?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun