Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilarang untuk membawa kendaraan BBM setiap Rabu. Kebijakan ini, untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang kekinian penuh polusi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Kebijkan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," ujarnya yang dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Kebijakan ini berlaku untuk semua karyawan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, baik yang bertugas di kantor, Suku Dinas Lingkungan Hidurp tiap wilayah, maupun Kantor Unit Pengelola Teknis (UPT) di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," jelas Asep.
Asep menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga melayani uji emisi kendaraan bermotor secara gratis. Layanan ini dibuka setiap hari di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
SIG Klaim Punya Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara!
-
Goldman Sachs Naikkan Target Price BBRI Jadi Rp4.760 per Saham
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Agustus 2025
-
Dapat Suntikan Dana dari Trump, Inggris Buka 7.500 Lowongan Kerja
-
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
-
Update Harga Sembako Hari Ini: Bawang Merah Putih Turun, Daging Ayam Masih Mahal?
-
Capek Cetak Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Ambles
-
The Fed Pangkas Suku Bunga, Apa Dampaknya Terhadap Perbankan Indonesia?
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!