Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilarang untuk membawa kendaraan BBM setiap Rabu. Kebijakan ini, untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang kekinian penuh polusi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Kebijkan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," ujarnya yang dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Kebijakan ini berlaku untuk semua karyawan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, baik yang bertugas di kantor, Suku Dinas Lingkungan Hidurp tiap wilayah, maupun Kantor Unit Pengelola Teknis (UPT) di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," jelas Asep.
Asep menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga melayani uji emisi kendaraan bermotor secara gratis. Layanan ini dibuka setiap hari di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Suku Dinas Lingkungan Hidup.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok