-
Korlantas Polri pastikan SIM Digital berlaku sah menggantikan kartu fisik.
-
SIM Digital memiliki QR Code dinamis yang terhubung ke data pusat.
-
Pahami cara aktivasi SIM Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.
Suara.com - Saat ini masyarakat yang berkendara menggunakan roda empat dan roda dua, tak perlu khawatir lagi ketika ada razia kendaraan dan lupa membawa SIM
Korlantas Polri telah menghadirkan inovasi SIM Digital yang bisa diakses langsung melalui smartphone.
Lantas, apakah SIM Digital ini benar-benar berlaku sah dan bisa menggantikan kartu fisik saat ada pemeriksaan di jalan? Simak ulasan lengkap mengenai validitas dan cara aktivasinya berikut ini.
Apakah SIM Digital Berlaku Sah?
Jawabannya adalah YA. SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM Digital ini bukan sekadar foto atau hasil scan biasa.
Dokumen ini dilengkapi dengan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk menjaga keamanan.
Artinya, SIM Digital tidak bisa dipalsukan, tidak bisa di-screenshot, dan tidak bisa dipindahtangankan.
Sertifikasi keamanannya pun sudah dijamin oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi," ujar AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si dilansir dari Instagram Korlantas Polri.
Ketentuan Penggunaan SIM Digital
Meski sudah sah secara hukum, ada beberapa hal yang wajib Anda perhatikan:
- Status SIM Harus Aktif: SIM Digital hanya berlaku sebagai bukti yang sah selama masa berlaku SIM fisik Anda belum habis.
- Solusi Saat Tertinggal: Jika Anda lupa membawa kartu fisik, Anda cukup menunjukkan QR Code dinamis yang ada di aplikasi kepada petugas.
- Terkoneksi Data Pusat: QR Code tersebut akan diverifikasi secara real-time dengan data pusat Korlantas Polri.
Keuntungan Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri
Selain sebagai pengganti kartu fisik, aplikasi ini punya segudang fitur yang memudahkan pengendara, di antaranya:
- Pengingat Masa Berlaku: Anda akan mendapat notifikasi sebelum SIM mati.
- Perpanjangan Online: Urus perpanjangan SIM bisa dari rumah, tanpa perlu antre di Satpas.
- Layanan Terintegrasi: Memudahkan administrasi lalu lintas lainnya dalam satu genggaman.
Cara Aktivasi SIM Digital
Ikuti langkah-langkah di bawah ini jika ingin memiliki SIM digital
- Unduh Aplikasi: Cari dan download aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi Akun: Masukkan nomor handphone Anda yang aktif dan lakukan verifikasi email.
- Verifikasi NIK: Masukkan data NIK sesuai e-KTP Anda.
- Verifikasi Wajah: Lakukan pemindaian wajah (liveness test) untuk memastikan keamanan akun.
- Digitalisasi SIM: Pilih menu "Digitalisasi" atau "Dokumen SIM Nasional".
- Input Data SIM: Pindai kartu SIM fisik Anda atau masukkan nomor SIM secara manual untuk verifikasi data.
- Selesai: Jika data cocok, SIM Digital Anda akan aktif dan muncul di aplikasi.
Dengan adanya SIM Digital, urusan berkendara jadi lebih praktis, aman, dan
nyaman.