Pemerintah juga harus mencari solusi untuk menjamin kelancaran proyek-proyek strategis yang melibatkan Waskita Karya sebagai kontraktor atau pemilik.
Dampak jika Waskita dinyatakan pailit bagi masyarakat
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka masyarakat akan merasakan dampaknya secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung, masyarakat akan mengalami gangguan dalam penggunaan fasilitas infrastruktur yang dibangun atau dikelola oleh Waskita Karya, seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, dan lain-lain.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). "Permohonan PKPU dari pihak pemohon ditolak. Selain itu, pihak pemohon PKPU dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.580.000," ujar Majelis Hakim Ketua saat membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Waskita Karya dihadapkan dengan tuntutan hukum dari salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018, yaitu Donny Hartarto Lasmana. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Juni 2023, dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Terancam Pailit, Nasib Waskita Karya Tinggal Hitungan Jam
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM