Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan Toko Daring untuk memfasilitasi belanja barang/jasa secara digital di lingkup kementerian, lembaga, dan pemda, melalui kerjasama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Analis Kebijakan Muda Direktorat Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Imam Arumsyah mengatakan, Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan pengadaan pemerintah harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dari data Badan Pusat Statistik, setiap belanja senilai Rp 400 triliun untuk pengadaan barang dan jasa dapat berkontribusi terhadap 2 juta lapangan pekerjaan.
“Bayangkan setiap tahun belanja pemerintah di atas Rp 1.100 triliun. Kalau minimal kita belanja Rp 400 triliun, maka pertumbuhan ekonomi bisa di atas 1,8 persen,” kata Imam, dalam keterangannya ditulis Kamis (31/8/2023).
Meski demikian, serapan anggaran pemerintah diakui cenderung lamban. Dari total rencana umum pengadaan pemerintah secara nasional tahun 2023 senilai Rp 1.106,49 triliun, total realisasi per 18 Agustus tercatat baru Rp 442,5 triliun.
Anggaran itu belum termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang akan menambah total anggaran. Sedangkan sisa waktu efektif untuk penyerapan anggaran tinggal 3 bulan. Beberapa kementerian/lembaga sudah menghentikan pengadaan pada bulan Desember.
“Ini menjadi perhatian kita semua, perlu dipikirkan strategi pengadaan barang yang lebih baik. Maka salah stau strateginya membelanjakan barang dan jasa melalui metode lebih cepat, yakni pembelian secara elektronik (e-purchasing), lewat ekatalog dan Toko Daring,” ujar Imam.
“Masih ada gap cukup besar untuk mencapai target e-purchasing Rp 500 triliun,” katanya.
Iman mengemukakan, Kepala LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP No 3 Tahun 2023, pada bulan Mei 2023, yakni menargetkan kementerian/lembaga/pemda untuk menerapkan belanja barang/jasa belanja melalui sistem elektronik sebesar 30 persen dari pagu anggaran belanja.
Baca Juga: Penggeledahan KPK di Kantor Wali Kota Bima Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan Kementerian Keuangan, Jehuda Bill Jonas, mengemukakan, pemerintah telah memberikan kemudahan perpajakan dalam belanja secara daring melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Peraturan itu memberikan potongan pajak penghasilan untuk transaksi barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, yakni hanya 0,5 persen dari yang sebelumnya PPh 1,5 persen untuk barang dan PPh 2 persen untuk jasa. Ketentuan itu bertujuan mendorong usaha kecil dan menengah untuk masuk ke sistem pengadaan pemerintah berbasis daring.
“Kami dorong PMK No. 58/2022 untuk memasukkan sebanyak-banyaknya pengusaha kecil dan menengah ke sistem pengadaan pemerintah, karena kami ingin UKM menikmati belanja APBN,” katanya.
Selain itu, PMK No. 58/2022 membawa kemudahan administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dalam transaksi pengadaan barang/jasa secara elektronik. Mekanisme pemungutan, pelaporan dan penyetoran PPh dan PPN dilakukan oleh pihak yang memfasilitasi belanja atau toko daring.
“Kemudahan pengadaan yang ditawarkan teknologi ditopang oleh perpajakan yang mudah dan cepat,” katanya.
Kemudahan perpajakan itu tidak berlaku untuk metode belanja barang/jasa secara konvensional dimana instansi pemerintah wajib memungut, menyetor, dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Selain itu, instansi pemerintah harus punya kemampuan memilah pajak yang dipungut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Dimyati Natakusumah dari Partai Apa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X
-
Arab Saudi - Amerika Bersatu Serang Irak, 8 Milisi Pendukung Iran Tewas Dirudal
-
Akui Diculik dan Disiksa, Relawan Global Sumud Flotilla Adukan Dugaan Kejahatan Israel ke Kejagung
-
Avatar Aang: The Last Airbender dan Penyakit Nostalgia Hollywood
-
Selain Plt Bupati Sukoharjo, Empat Kepala Dinas Juga Diperiksa KPK, Siapa Saja?
-
Motor Listrik Terbaik untuk Perjalanan Harian yang Tahan Air dan Rekomendasi Unitnya
-
Usai 3 Tahun, Lee Chae Min dan Roh Yoon Seo Reuni di Drama My Reason to Die
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Masih Diperiksa KPK! Nasibnya Ditentukan Dalam 1x24 Jam
-
The Broker: Ketika Pengampunan Presiden Jadi Hukuman yang Lebih Mematikan
-
Dudung Warning APH Termasuk TNI: Aparat Jangan Mengada-ada Hambat Ekspor