Dok: Bank Mandiri
Oleh karena itu, Bank Mandiri kembali menekankan akan pentingnya pengkinian data nasabah. Lantas bagaimana cara melakukan pengkinian data nasabah Bank Mandiri?
Cara Melakukan Pengkinian Data
Nasabah dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi formulir pengkinian data yang dapat diunduh pada link di bawah ini:
Formulir Pengkinian Data yang telah dilengkapi, selanjutnya dapat disampaikan kepada Bank melalui cabang Bank terdekat dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku, sebagai berikut:
A. Nasabah Perorangan
- e-KTP untuk WNI
- Paspor dan KITAS/KIMS untuk WNA
- NPWP (wajib pajak)
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran (optional)
- Slip Gaji/Penghasilan
- Surat Keterangan Bekerja
B. Nasabah Non-Perorangan
- Surat pengantar dari perusahaan
- APP (Akta Pendirian Perusahaan)
- NPWP (Wajib Pajak)
- Akta Perubahan
- SK Kemenkumham
- Dokumen Izin (NIB/TDP)
Adapun tenggat pengkinian data sampai Oktober 2023, jadi tunggu apalagi? Yuk! Perbarui data Anda sekarang juga. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website bmri.id/edudata
Komentar
Berita Terkait
-
99 PLTU Batu Bara Mau Ikut Perdagangan Karbon Tahun Ini
-
Sambut Harpelnas 2023, Bank Mandiri Manjakan Nasabah dengan Hadirkan Promo dan Hadiah Menarik
-
Manjakan Nasabah, Bank Mandiri Beberkan Promo Harpelnas 2023 Undi Hadiah Menarik di Mall Kota Kasablanka
-
Literasi Keuangan RI Masih Rendah, Peran Perbankan Harus Dioptimalkan
-
5 BUMN Penyetor Dividen Terbesar Keuangan Negara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya