Dok: Bank Mandiri
Oleh karena itu, Bank Mandiri kembali menekankan akan pentingnya pengkinian data nasabah. Lantas bagaimana cara melakukan pengkinian data nasabah Bank Mandiri?
Cara Melakukan Pengkinian Data
Nasabah dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi formulir pengkinian data yang dapat diunduh pada link di bawah ini:
Formulir Pengkinian Data yang telah dilengkapi, selanjutnya dapat disampaikan kepada Bank melalui cabang Bank terdekat dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku, sebagai berikut:
A. Nasabah Perorangan
- e-KTP untuk WNI
- Paspor dan KITAS/KIMS untuk WNA
- NPWP (wajib pajak)
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran (optional)
- Slip Gaji/Penghasilan
- Surat Keterangan Bekerja
B. Nasabah Non-Perorangan
- Surat pengantar dari perusahaan
- APP (Akta Pendirian Perusahaan)
- NPWP (Wajib Pajak)
- Akta Perubahan
- SK Kemenkumham
- Dokumen Izin (NIB/TDP)
Adapun tenggat pengkinian data sampai Oktober 2023, jadi tunggu apalagi? Yuk! Perbarui data Anda sekarang juga. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website bmri.id/edudata
Komentar
Berita Terkait
-
99 PLTU Batu Bara Mau Ikut Perdagangan Karbon Tahun Ini
-
Sambut Harpelnas 2023, Bank Mandiri Manjakan Nasabah dengan Hadirkan Promo dan Hadiah Menarik
-
Manjakan Nasabah, Bank Mandiri Beberkan Promo Harpelnas 2023 Undi Hadiah Menarik di Mall Kota Kasablanka
-
Literasi Keuangan RI Masih Rendah, Peran Perbankan Harus Dioptimalkan
-
5 BUMN Penyetor Dividen Terbesar Keuangan Negara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional