Suara.com - Pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023 mendatang. Pendaftaran ini tak hanya dapat diikuti oleh peserta lulusan perguruan tinggi, namun bisa juga untuk mereka yang memiliki ijazah SMA.
Namun, pendaftaran CPNS 2023 ini memiliki batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.
Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a. Bagi pelamar yang melebihi batas usia yang dipersyaratkan dipastikan tidak lolos dalam seleksi CPNS 2023.
Setelah mengetahui syarat batas usia untuk mengikuti CPNS 2023, saatnya kamu mengetahui persyaratan umum untuk mendaftar CPNS 2023 sebagai berikut.
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2023
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih oleh pengadilan.
3. Tidak pernah dipecat dengan tidak hormat dari pekerjaan sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau dari pekerjaan swasta.
4. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Posisi dan Kementerian yang Buka Lowongan
5. Tidak terlibat dalam partai politik atau aktivitas politik.
6. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang dilamar.
7. Kesehatan fisik dan mental yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang dilamar.
8. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi.
9. Ada persyaratan lain yang mungkin diberlakukan oleh instansi yang bersangkutan sesuai kebutuhan pekerjaan.
Sementara itu, untuk rincian spesifik lainnya akan dibagikan oleh masing-masing instansi pemerintah yang akan membuka seleksi CPNS 2023.
Berita Terkait
-
Cara Cek Formasi CPNS PUPR 2023 Lengkap
-
5 Poin Penting RUU ASN, Nasib Honorer hingga Wacana PPPK Mendapat Pensiun
-
24 Link Download Soal CPNS 2023 Google Drive Lengkap dengan Pembahasan
-
Update Jadwal Seleksi CPNS 2023, Download File Pdf BKN Resmi di Sini
-
Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Posisi dan Kementerian yang Buka Lowongan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!