Suara.com - Terkait dengan status tenaga kerja honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintahan, lampu hijau penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara sepertinya masih tertunda. Rasanya cukup relevan jika poin penting RUU ASN dibahas, agar masyarakat tahu benar urgensi dari penetapan RUU ini.
Pada dasarnya, RUU ASN ini akan membedakan tenaga kerja di pemerintahan menjadi dua, yakni ASN PNS, dan ASN PPPK. Status pegawai honorer kemudian akan dihapus sehingga dapat diterapkan kontrak kerja yang lebih adil dan menguntungkan.
Lima poin penting RUU ASN sendiri, dapat Anda cermati di bawah ini.
1. Profesionalitas ASN
Penetapan RUU ASN ini dianggap akan jadi momentum perubahan mindset, dari pola pikir asal menyelesaikan pekerjaan, menjadi ASN yang lebih memiliki profesionalitas kerja. Kinerjanya terus ditingkatkan untuk pelayanan yang lebih baik, sehingga membawa kepuasan untuk masyarakat.
Tidak sekedar menjadi ASN dan bagian dari sistem yang menyelesaikan pekerjaan, namun juga memberikan gagasan untuk terus memperbaiki birokrasi ke arah progresif.
2. Kesejahteraan ASN
Dalam peraturan yang berlaku sebelumnya, tenaga honorer, atau nantinya berstatus PPPK, tidak mendapatkan jaminan pensiun. Isu kesejahteraan terlalu rigid dan membuat pemerintah sulit melakukan penyesuaian.
Isu kesejahteraan PPPK kemudian jadi hal yang banyak dibahas, karena nantinya tingkat kesejahteraannya akan lebih diperhatikan dengan regulasi baku yang solid.
Baca Juga: 6 Link Latihan Soal PPPK dan Jadwal Seleksi CPNS 2023
3. Fleksibilitas Penentuan Kebutuhan Pegawai
Sebelumnya instansi pemerintah tidak memiliki fleksibilitas yang diperlukan untuk menentukan kebutuhan dan alokasi pegawainya. Dengan RUU ASN kemudian jumlah kebutuhan dan jenis jabatan dapat ditentukan lebih baik, sehingga sesuai dengan kebutuhan lembaga.
Penentuan jumlah formasi yang diperlukan dan jabatan yang ada akan ditentukan langsung oleh instansi terkait, sehingga benar-benar dapat memenuhi kebutuhan.
4. Wacana PPPK Mendapat Pensiun
Jika PPPK dituntut profesional, maka idealnya akan diberikan sistem manajemen kesejahteraan yang lebih adil. Dalam RUU ASN juga dikabarkan dibahas mengenai wacana pemberian pensiun untuk PPPK yang sudah memasuki usia purna tugas.
5. Perbaikan Rancangan Penghargaan dan Pengakuan Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing