Suara.com - 86 PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baik yang akan maupun telah purna tugas di tahun 2023 mendapat penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam membangun Kemnaker.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, memasuki masa purna tugas merupakan masa yang dinanti oleh PNS karena dengan batas usia pensiun mereka telah dinyatakan “lulus”, sehingga dapat lebih mempunyai waktu untuk berkarya di luar pemerintahan serta lebih leluasa untuk berkumpul bersama keluarga tercinta.
"Saya atas nama pribadi dan Kementerian Ketenagakerjaan turut berbangga dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas darma bakti, dedikasi, pengabdian dan juga kontribusi Bapak dan Ibu semuanya dalam membangun Kementerian Ketenagakerjaan yang kita cintai bersama ini," ucap Sekjen Anwar pada kegiatan Pembekalan dan Penghargaan Purna Tugas PNS Kemnaker, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, untuk menjalani masa purna tugas ini perlu adanya kesiapan mental dan spiritual serta kesiapan ekonomi penunjang sebagai pilar stabilitas kesejahteraan dalam melanjutkan kehidupannya. Apalagi, sambungnya, berdasarkan fenomena yang ada, tidak sedikit PNS yang purna tugas pada akhirnya merasa rendah diri karena belum siap dengan adanya penurunan penghasilan atau perekonomian serta penurunan eksistensi diri, sehingga terjadi masa yang biasa disebut Post Power Syndrome.
"Oleh karena itu, mempersiapkan mental serta penunjang perekonomian melalui pemberian ketrampilan kewirausahaan ini penting, sehingga diharapkan setelah purna tugas, kami Bapak Ibu tetap memiliki kemampuan ekonomi dan tetap dapat berkarya di luar pemerintahan serta diharapkan turut memajukan perekonomian di lingkungannya masing-masing," ucapnya.
Berita Terkait
-
Penempatan PMI Disorot Dunia, Kemnaker Ajak P3MI Berbenah Diri
-
Ada 214 formasi, Segini Nominal Gaji CPNS KPK 2023 yang Wajib Kamu Tahu
-
Humas Pegadaian Raih Penghargaan Top 50 Kartini Humas Indonesia
-
Kemnaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Ilegal
-
Unggul dalam Transformasi Bisnis, Pos Indonesia Terima Penghargaan Prominent Award 2023
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
-
Cara Mudah Beli Obligasi Pemerintah, Pilihan Investasi Aman untuk Pemula
-
GOTO Masih Belum Kasih Bocoran Agenda RUPSLB, Benarkah Patrick Walujo Diganti?
-
Ekonom: Industri Etanol Tak Hanya Untungkan Korporasi, Tapi Buka Lapangan Kerja Baru
-
BSI Akhirnya Kantongi Izin Simpanan Emas dari OJK
-
Industri Pertambangan Indonesia Mulai Beralih Gunakan AI
-
Meski Rupiah Loyo, IHSG Tetap Perkasa Menghijau Didorong Data-data Ekonomi Domestik
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
-
Transaksi Aset Kripto RI Tiba-tiba Lesu, Pelaku Pasar Ungkap Biang Keladinya