Suara.com - Dalam pidato kenegaraan Agustus 2023 lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan bahwa uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik 12 persen mulai tahun depan. Gaji para pensiunan PNS ini akan ditransfer langsung via Taspen. Lantas, berapa nominal gaji pensiunan PNS golongan 1 -4 yang ditransfer Taspen? Berikut rinciannya.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS.
1. PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
2. PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
3. PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
4. PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adlaah sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
Baca Juga: Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
Berita Terkait
-
Pengesahan Revisi UU ASN 2023 Semakin Dekat, Benarkah Honorer Diangkat Jadi ASN?
-
Arya Saloka Auto Dipanggil Duda Gegara Pamer Belanja Bahan Makanan Tanpa Ditemani Putri Anne
-
Peringatan untuk ASN Nih!, Bawaslu Sleman bakal Jatuhi Sanksi jika Tak Jaga Netralitas Unggahan di Media Sosiall
-
Pj Gubernur Sumut Larang ASN Sukai hingga Bagikan Postingan Peserta Pemilu 2024: Kami Netral!
-
Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Terus Meroket Hingga Akhir Perdagangan Gara-gara Indeks MSCI
-
RI Kedatangan BBM Ramah Lingkungan Baru Bobibos dengan RON 98
-
Hyundai 'Kebelet' Garap Mobil Nasional Prabowo, Menperin Agus: Tunggu Dulu!
-
Pemerintah Akui Kesejahteraan Petani Dibanding Nelayan-Peternak Masih Jomplang
-
Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula
-
Tantangan Sektor Pangan Kian Kompleks, Dirut PT Pupuk Indonesia: Inovasi Jadi Kunci
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Zulhas: Pupuk Indonesia Bisa Bangun Satu Pabrik Setiap Tahun
-
Rupiah Akhirnya Perkasa Hari Ini Setelah 3 Hari Meloyo
-
Pabrik New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil : Kita Tak Perlu Lagi Impor!
-
Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah