Suara.com - Seiring semakin dekat pada pengesahan Revisi UU ASN yang diagendakan pada tahun 2023. Terkini, DPR RI bersama pemerintah dalam Komisi II telah mencapai kesepakatan terkait pembahasan revisi UU yang telah dibicarakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.
Proses revisi UU ASN tahun 2023 telah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu pengesahan. Salah satu komitmen dari para legislator dalam tahap akhir revisi UU ASN tahun 2023 adalah melindungi honorer.
Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro menyebut, revisi UU ASN akan mencakup beberapa kesepakatan, yang mencakup berbagai jenis ASN seperti PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, yang akan memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer.
Salah satu solusi yang telah dibahas dalam revisi UU ASN adalah melalui PPPK paruh waktu. Meskipun gagasan ini telah disampaikan oleh pemerintah sebagai solusi bagi honorer yang akan dihapus, namun dalam pengambilan keputusan tingkat I, konsep PPPK paruh waktu tidak dimasukkan sebagai alternatif untuk menyelesaikan status honorer.
Revisi UU ASN akhirnya dipastikan usai Komisi II DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan. Namun, untuk PPPK paruh waktu, hal ini akan dibahas melalui Peraturan Pemerintah.
Penyelesaian status para tenaga honorer diharapkan dapat diselesaikan sebelum akhir November 2023, pada pengambilan keputusan tingkat II.
Dalam hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro, menyampaikan harapannya bahwa para honorer akan mendapatkan perlindungan dan kejelasan status dari pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK massal.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa saat ini pemerintah melalui Menpan RB sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer di seluruh daerah di Indonesia.
Mengutip dari AyoBandung --jaringan Suara.com, bagi tenaga honorer yang berkeinginan menjadi PPPK paruh waktu, wajib sudah terdaftar di pangkalan data BKN.
Baca Juga: Berapa Gaji CPNS KPK 2023? Cek Nominalnya di Sini
Hal ini lantas memunculkan dugaan adanya kemungkinan para honorer akan diangkat menjadi ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Peraturan Pemerintah yang akan muncul sebagai hasil dari revisi UU ASN akan membahas secara rinci mengenai status ASN.
Dengan demikian, permasalahan status honorer diharapkan dapat segera teratasi melalui revisi UU ASN sebelum 28 November 2023, yang berarti mereka akan segera diangkat menjadi ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022