Suara.com - Seiring semakin dekat pada pengesahan Revisi UU ASN yang diagendakan pada tahun 2023. Terkini, DPR RI bersama pemerintah dalam Komisi II telah mencapai kesepakatan terkait pembahasan revisi UU yang telah dibicarakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.
Proses revisi UU ASN tahun 2023 telah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu pengesahan. Salah satu komitmen dari para legislator dalam tahap akhir revisi UU ASN tahun 2023 adalah melindungi honorer.
Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro menyebut, revisi UU ASN akan mencakup beberapa kesepakatan, yang mencakup berbagai jenis ASN seperti PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, yang akan memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer.
Salah satu solusi yang telah dibahas dalam revisi UU ASN adalah melalui PPPK paruh waktu. Meskipun gagasan ini telah disampaikan oleh pemerintah sebagai solusi bagi honorer yang akan dihapus, namun dalam pengambilan keputusan tingkat I, konsep PPPK paruh waktu tidak dimasukkan sebagai alternatif untuk menyelesaikan status honorer.
Revisi UU ASN akhirnya dipastikan usai Komisi II DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan. Namun, untuk PPPK paruh waktu, hal ini akan dibahas melalui Peraturan Pemerintah.
Penyelesaian status para tenaga honorer diharapkan dapat diselesaikan sebelum akhir November 2023, pada pengambilan keputusan tingkat II.
Dalam hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro, menyampaikan harapannya bahwa para honorer akan mendapatkan perlindungan dan kejelasan status dari pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK massal.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa saat ini pemerintah melalui Menpan RB sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer di seluruh daerah di Indonesia.
Mengutip dari AyoBandung --jaringan Suara.com, bagi tenaga honorer yang berkeinginan menjadi PPPK paruh waktu, wajib sudah terdaftar di pangkalan data BKN.
Baca Juga: Berapa Gaji CPNS KPK 2023? Cek Nominalnya di Sini
Hal ini lantas memunculkan dugaan adanya kemungkinan para honorer akan diangkat menjadi ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Peraturan Pemerintah yang akan muncul sebagai hasil dari revisi UU ASN akan membahas secara rinci mengenai status ASN.
Dengan demikian, permasalahan status honorer diharapkan dapat segera teratasi melalui revisi UU ASN sebelum 28 November 2023, yang berarti mereka akan segera diangkat menjadi ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini