Suara.com - Rapat kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN telah digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (26/09/2023) lalu.
Kedua belah pihak sepakat untuk segera mengesahkan RUU ASN yang berisi peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga PPPK. Rencananya, RUU ASN itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
RUU ASN ini bukan hanya memuat soal kebijakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga para tenaga honorer dan PPPK.
Beberapa kebijakan baru juga dituangkan dalam UU ini. Termasuk hak para pegawai honorer dan PPPK meliputi gaji, tunjangan, hingga jenjang karier, di mana itu semua sebelumnya masih mendapatkan banyak keluhan dari para tenaga kerja honorer dan PPPK.
Pemerintah sendiri telah menetapkan berbagai kategori status kepegawaian di Indonesia. Salah satu status kepegawaian yang paling baru ialah tenaga kerja PPPK.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan PPPK dengan PNS? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Status kerja dan kepegawaian
Perbedaan paling menonjol dari PNS dan PPPK adalah statu kerja atau status kepegawaian mereka. PNS sendiri adalah seseorang yang direkrut dari suatu instansi pemerintahan, atau relasinya dengan status sebagai pegawai tetap dengan masa kerja hingga pensiun.
Status PNS ini bersifat terikat, sehingga banyak peraturan yang perlu dipatuhi oleh seorang PNS termasuk soal masa kerja.
Baca Juga: Oknum Pegawai Dinsos Majene Diduga Lecehkan Mahasiswi Unsulbar saat Kembalikan Tenda
Untuk PPPK sendiri, status kepegawaiannya bersifat kontrak atau ditentukan hingga waktu yang telah disepakati. Sifat kepegawaiannya hanya terikat dalam perjanjian kerja tersebut.
Penugasan PPPK juga disesuaikan dengan kebutuhan instansi, sehingga harus siap dengan kemungkinan pemindahan satuan kerja secara berkala.
Pengembangan karier
Kebanyakan masyarakat dengan usia produktif umumnya akan lebih memilih untuk mengikuti seleksi calon PNS. Ini karena PNS kegiatan pekerjaannya bisa menunjang kemampuan setiap individu, seperti adanya jenjang karier, jabatan struktural, jabatan fungsional, pangkat, dan golongan.
Sedangkan untuk PPPK hanya berhak atas jabatan fungsional saja. Namun, hal ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan pihak Komisi II DPR RI agar tenaga kerja PPPK bisa mendapatkan kesempatan dengan berkontribusi melalui jabatan struktural.
Tunjangan hingga pensiun
Berita Terkait
-
Oknum Pegawai Dinsos Majene Diduga Lecehkan Mahasiswi Unsulbar saat Kembalikan Tenda
-
Contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk PPPK 2023, Simak Format dan Narasinya
-
Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya
-
ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen
-
86 PNS Purna Tugas Dapat Penghargaan dari Kemnaker
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
CEK FAKTA: Prabowo Minta Rakyat Jarah Rumah Bahlil dan Lainnya?
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
-
Krisis Politik Nepal Memanas, Militer Turun Tangan
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
Pegiat Media Sosial Pertanyakan Optimisme Purbaya Capai Target Ekonomi 8%
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
CEK FAKTA: Rumah Roy Suryo Dijarah dan Dibakar Massa
-
Israel Bom Ibu Kota Qatar