Suara.com - Rapat kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN telah digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (26/09/2023) lalu.
Kedua belah pihak sepakat untuk segera mengesahkan RUU ASN yang berisi peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga PPPK. Rencananya, RUU ASN itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
RUU ASN ini bukan hanya memuat soal kebijakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga para tenaga honorer dan PPPK.
Beberapa kebijakan baru juga dituangkan dalam UU ini. Termasuk hak para pegawai honorer dan PPPK meliputi gaji, tunjangan, hingga jenjang karier, di mana itu semua sebelumnya masih mendapatkan banyak keluhan dari para tenaga kerja honorer dan PPPK.
Pemerintah sendiri telah menetapkan berbagai kategori status kepegawaian di Indonesia. Salah satu status kepegawaian yang paling baru ialah tenaga kerja PPPK.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan PPPK dengan PNS? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Status kerja dan kepegawaian
Perbedaan paling menonjol dari PNS dan PPPK adalah statu kerja atau status kepegawaian mereka. PNS sendiri adalah seseorang yang direkrut dari suatu instansi pemerintahan, atau relasinya dengan status sebagai pegawai tetap dengan masa kerja hingga pensiun.
Status PNS ini bersifat terikat, sehingga banyak peraturan yang perlu dipatuhi oleh seorang PNS termasuk soal masa kerja.
Baca Juga: Oknum Pegawai Dinsos Majene Diduga Lecehkan Mahasiswi Unsulbar saat Kembalikan Tenda
Untuk PPPK sendiri, status kepegawaiannya bersifat kontrak atau ditentukan hingga waktu yang telah disepakati. Sifat kepegawaiannya hanya terikat dalam perjanjian kerja tersebut.
Penugasan PPPK juga disesuaikan dengan kebutuhan instansi, sehingga harus siap dengan kemungkinan pemindahan satuan kerja secara berkala.
Pengembangan karier
Kebanyakan masyarakat dengan usia produktif umumnya akan lebih memilih untuk mengikuti seleksi calon PNS. Ini karena PNS kegiatan pekerjaannya bisa menunjang kemampuan setiap individu, seperti adanya jenjang karier, jabatan struktural, jabatan fungsional, pangkat, dan golongan.
Sedangkan untuk PPPK hanya berhak atas jabatan fungsional saja. Namun, hal ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan pihak Komisi II DPR RI agar tenaga kerja PPPK bisa mendapatkan kesempatan dengan berkontribusi melalui jabatan struktural.
Tunjangan hingga pensiun
Berita Terkait
-
Oknum Pegawai Dinsos Majene Diduga Lecehkan Mahasiswi Unsulbar saat Kembalikan Tenda
-
Contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk PPPK 2023, Simak Format dan Narasinya
-
Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya
-
ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen
-
86 PNS Purna Tugas Dapat Penghargaan dari Kemnaker
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!