Suara.com - Rapat kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN telah digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (26/09/2023) lalu.
Kedua belah pihak sepakat untuk segera mengesahkan RUU ASN yang berisi peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga PPPK. Rencananya, RUU ASN itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
RUU ASN ini bukan hanya memuat soal kebijakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga para tenaga honorer dan PPPK.
Beberapa kebijakan baru juga dituangkan dalam UU ini. Termasuk hak para pegawai honorer dan PPPK meliputi gaji, tunjangan, hingga jenjang karier, di mana itu semua sebelumnya masih mendapatkan banyak keluhan dari para tenaga kerja honorer dan PPPK.
Pemerintah sendiri telah menetapkan berbagai kategori status kepegawaian di Indonesia. Salah satu status kepegawaian yang paling baru ialah tenaga kerja PPPK.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan PPPK dengan PNS? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Status kerja dan kepegawaian
Perbedaan paling menonjol dari PNS dan PPPK adalah statu kerja atau status kepegawaian mereka. PNS sendiri adalah seseorang yang direkrut dari suatu instansi pemerintahan, atau relasinya dengan status sebagai pegawai tetap dengan masa kerja hingga pensiun.
Status PNS ini bersifat terikat, sehingga banyak peraturan yang perlu dipatuhi oleh seorang PNS termasuk soal masa kerja.
Baca Juga: Oknum Pegawai Dinsos Majene Diduga Lecehkan Mahasiswi Unsulbar saat Kembalikan Tenda
Untuk PPPK sendiri, status kepegawaiannya bersifat kontrak atau ditentukan hingga waktu yang telah disepakati. Sifat kepegawaiannya hanya terikat dalam perjanjian kerja tersebut.
Penugasan PPPK juga disesuaikan dengan kebutuhan instansi, sehingga harus siap dengan kemungkinan pemindahan satuan kerja secara berkala.
Pengembangan karier
Kebanyakan masyarakat dengan usia produktif umumnya akan lebih memilih untuk mengikuti seleksi calon PNS. Ini karena PNS kegiatan pekerjaannya bisa menunjang kemampuan setiap individu, seperti adanya jenjang karier, jabatan struktural, jabatan fungsional, pangkat, dan golongan.
Sedangkan untuk PPPK hanya berhak atas jabatan fungsional saja. Namun, hal ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan pihak Komisi II DPR RI agar tenaga kerja PPPK bisa mendapatkan kesempatan dengan berkontribusi melalui jabatan struktural.
Tunjangan hingga pensiun
Berita Terkait
-
Oknum Pegawai Dinsos Majene Diduga Lecehkan Mahasiswi Unsulbar saat Kembalikan Tenda
-
Contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk PPPK 2023, Simak Format dan Narasinya
-
Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya
-
ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen
-
86 PNS Purna Tugas Dapat Penghargaan dari Kemnaker
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan