Suara.com - PT Kereta Api indonesia (Persero) atau PT KAI memastikan akan memberi kompensasi kepada penumpang yang terdampak kecelakaan KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis pada Selasa (17/10/2023) kemarin.
Kompensasi mencakup pengembalian biaya kepada penumpang yang mengalami penundaan atau keterlambatan keberangkatan akibat insiden anjlokan KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis.
Penumpang juga memiliki opsi untuk mengalihkan perjalanan mereka menggunakan KA lain atau moda transportasi alternatif. Tidak hanya itu, PT KAI juga akan mengembalikan biaya jika kereta mengalami keterlambatan.
Proses pengembalian tiket dapat dilakukan di seluruh stasiun online hingga tujuh hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
PT KAI dalam keterangan terkait menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kejadian ini. Berikut rincian keterangan dari PT KAI untuk penumpang yang terdampak kecelakaan kereta antara KA Argo Semeru vs Argo Wilis.
- Penumpang yang ingin membatalkan perjalanan di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalanan akibat gangguan operasional yang disebabkan oleh anjlokan KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis, dapat mendapatkan pengembalian biaya penuh di luar biaya pemesanan.
- Jika terjadi penundaan keberangkatan KA di stasiun keberangkatan selama satu jam atau lebih, penumpang berhak mendapatkan pengembalian biaya penuh di luar biaya pemesanan.
- Jika penumpang memutuskan untuk membatalkan perjalanan di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalanan karena menolak menggunakan sarana atau moda transportasi pengganti, mereka dapat mendapatkan pengembalian biaya penuh di luar biaya pemesanan.
- Tiket lain yang dibatalkan, seperti tiket perjalanan pulang, tiket kereta dengan sambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta lanjutan, atau tiket lain yang masih berlaku, juga dapat diberikan pengembalian biaya penuh.
- Penumpang kelas Suite yang dialihkan ke kereta Panoramic atau merek lain akan mendapatkan pengembalian 50 persen dari harga tiket yang dimiliki.
- Penumpang kelas Luxury yang dialihkan ke kereta Panoramic juga akan mendapatkan pengembalian 50 persen dari harga tiket yang dimiliki.
- Proses pembatalan dan pengembalian biaya dapat dilakukan di loket stasiun online hingga tujuh hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
Untuk lebih lanjut, semua pihak atau penumpang yang terdampak kecelakaan kereta KA Argo Semerud an Argo Wilis bisa menghubungi kontak PT KAI di no telepon PT KAI 021-121 atau email customer service cs@kai.id.
Anda juga bisa menghubungi PT KAI melalui media sosial resmi yakni:
Twitter: @KAI121
Facebook Fanpage : KAI 121
Instagram : @KAI121_
Baca Juga: Daftar Kereta Api yang Terdampak Insiden Argo Semeru Anjlok, Ada Taksaka dan Joglosemarkerto
Tag
Berita Terkait
-
Meski KA Argo Semeru Telah Dievakuasi, Kereta Api Rute Ini Masih Alami Keterlambatan
-
Dampak Kecelakaan Argo Wilis dan Sumeru, 38 Jadwal Kereta Api Dialihkan ke Jalur Utara Daop 4 Semarang
-
Masinis Argo Semeru Bakal Diperiksa Buntut dari Anjloknya Kereta Api di Kulon Progo
-
KAI Masih Upayakan Buka Satu Jalur Imbas Kereta Anjlok di Kulon Progo
-
Daftar Kereta Api yang Terdampak Insiden Argo Semeru Anjlok, Ada Taksaka dan Joglosemarkerto
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya