Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merevisi batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 58 tahun dari sebelumnya 56 tahun lewat sebuah Surat Edaran BKN.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut, PNS kini memiliki kesempatan untuk terus bekerja hingga usia di atas 60 tahun.
Ditambah lagi, BKN menetapkan batas usia pensiun maksimal bagi PNS hingga usia 65 tahun.
Terkait dengan aturan mengenai batas usia pensiun bagi PNS ini tertuang dalam Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99.
SK yang sama juga menetapkan tiga kategori batas usia pensiun berdasarkan jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS. Berikut adalah kategori batas usia pensiun bagi PNS yang diatur oleh BKN:
1. Batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional.
2. Batas usia pensiun 60 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli madya.
3. Batas usia pensiun 65 tahun berlaku untuk para PNS yang memiliki jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: Usia Pensiun PNS Makin Panjang, Kini Tidak Lagi 56 dan 60 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T