Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merevisi batas usia pensiun bagi PNS. Jika sebelumnya, batas usia pensiun minimal bagi PNS adalah 56 tahun. Kini, BKN telah secara resmi menaikkan batas usia pensiun menjadi 58 tahun. Ketentuan terbaru ini diatur melalui Surat Edaran BKN.
Seiring dengan adanya Surat Edaran tersebut, PNS kini memiliki kesempatan untuk terus bekerja hingga usia di atas 60 tahun.
Ditambah lagi, BKN menetapkan batas usia pensiun maksimal bagi PNS hingga usia 65 tahun. Aturan mengenai batas usia pensiun bagi PNS ini tertuang dalam Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99.
SK yang sama juga menetapkan tiga kategori batas usia pensiun berdasarkan jabatan yang diemban oleh masing-masing PNS. Berikut adalah kategori batas usia pensiun bagi PNS yang diatur oleh BKN:
- Batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional.
- Batas usia pensiun 60 tahun berlaku untuk PNS yang menjabat dalam jabatan fungsional ahli madya.
- Batas usia pensiun 65 tahun berlaku untuk para PNS yang memiliki jabatan fungsional ahli utama.
Berita Terkait
-
Mahyeldi Larang ASN di Sumbar dan Keluarganya Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor: Pemerintah Harus Beri Contoh!
-
Ditanya Soal Penerimaan ASN Sarat Nepotisme, Mahfud MD Bawa Anak-anaknya
-
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 12 Persen, Cek Cara Dapat Uang Rp4 Juta
-
RI-Brunei Saling Bertukar Pengetahuan dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Besok Kumpulkan Eselon II, Heru Budi: Yakinlah Sama ASN DKI, Mudah-mudahan Netral
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru