Suara.com - Emiten bank milik Hary Tanoesoedibjo yakni PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) mengaku belum mendapat kepastian investor atau pemodal atas rencana korporasi mereka terkait right issue.
Diketahui BABP sendiri akan melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rigth issue dengan melepas 13.503.665.292 saham baru seri B bernominal Rp50 per lembar.
Berdasarkan keterangan resmi BABP pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Selasa (24/10/2023) bahwa pemegang saham pengendali yakni PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) tidak akan melaksanakan right issue BABP.
“Berdasarkan Surat Pernyataan PT MNC Kapital Indonesia Tbk tanggal 20 Oktober 2023 sebagai pemegang saham utama Perseroan, menyatakan bahwa PT MNC Kapital Indonesia Tbk tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki dan tidak akan mengalihkan HMETD tersebut kepada pihak lain,” tulis manajemen BABP.
Akibatnyan,porsi kepemilikan BCAP akan menyusut menjadi 43,99 persen dari kondisi saat ini sebesar 52,36 persen pada BABP.
Bahkan, manajemen BABP juga menegaskan tidak terdapat Pembeli Siaga dalam PMHMETD X Perseroan.
Sedangkan bagi pemodal yang ingin menyuntik modal BABP wajib tercatat tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 14 Desember 2023 pukul 16.15 WIB. Saat itu setiap 5 saham lama berhak atas 2 HMETD.
Selanjutnya, setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 Saham Baru dengan harga pelaksanaan Rp75 per saham. Sehingga potensi dana yang diraup sebesar Rp1,012 triliun.
Rencananya, seluruh dana hasil right issue untuk pemberian kredit dengan tetap memperhatikan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Baca Juga: Upbit Prediksi Pasar Kripto Kuartal IV 2023 , Ini Hasilnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Diwarnai Kontak Tembak, TNI Evakuasi Dua Jenazah Korban OPM di Yahukimo
-
7 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga
-
Sesama Introvert, Samo Rafael & Shanna Shannon Diuji Bangun Chemistry di Film Dan Bandung
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics