Suara.com - Warisan tidak melulu emas, uang atau aset properti seperti rumah atau tanah. Saham bisa menjadi warisan yang diberikan kepada ahli waris, baik keluarga atau orang kepercayaan.
Berdasarkan pasal 833 KUH Perdata, ahli waris memiliki hak atas seluruh harta kekayaan (aktiva dan passiva) serta kewajiban pewaris setelah pewaris meninggal dunia.
Warisan saham mengacu pada pemindahan hak atas saham, di mana saham yang dimiliki sebelumnya dapat berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Seperti mahar saham dalam hubungan pernikahan, warisan saham dapat dijadikan investasi oleh ahli waris untuk memperoleh keuntungan.
Proses warisan saham:
- Persetujuan Lewat RUPS: Pemindahan hak atas saham memerlukan persetujuan dari instansi berwenang dan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS), sesuai dengan Pasal 57 UUPT.
- Akta Pemindahan Hak: Proses pencatatan dilakukan melalui akta pemindahan hak, dan salinan akta tersebut diserahkan ke perseroan atau emiten.
- Pelaporan ke BPPM: Perubahan kepemilikan saham dilaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal.
Cara Klaim Saham
Proses Klaim Saham Ahli Waris
Pertama, ahli waris perlu membawa kelengkapan administrasi, termasuk akta pemindahan saham dari pemilik sebelumnya ke ahli waris.
Kemudian, ahli waris yang memiliki rekening saham, terlebih dulu harus membuat akun sesuai dengan ketentuan sekuritas.
Setelah perubahan kepemilikan saham dicatat secara digital, saham dapat diterima oleh ahli waris, yang selanjutnya dapat menyimpan atau menjualnya, tergantung pada jenis saham dan keinginan ahli waris. Saham lama atau lembaran saham fisik dapat dijual di pasar sekunder jika itu yang dimiliki ahli waris.
Baca Juga: Untung Rugi Kode Broker Saham Dibuka Kembali, Investor Ritel Wajib Tahu
Berita Terkait
-
Bos Vale Indonesia Buka Suara Soal MIND Kuasai 34 Persen Saham INCO
-
Jamu Bakal Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO, Simak Budaya Lainnya
-
Ulasan Novel Saksi Bisu: Warisan Jadi Motif Pembunuhan?
-
Jamu Segera Jadi Warisan Budaya UNESCO, Tenun Indonesia Juga Menyusul
-
Untung Rugi Kode Broker Saham Dibuka Kembali, Investor Ritel Wajib Tahu
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket
-
BNBR Gelar Rights Issue 90 Miliar Saham, Perkuat Struktur Modal dan Ekspansi CCT
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor
-
Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
APBN Sudah Tekor Rp 54,6 T di Awal Tahun, Pengusaha Muda Tekankan Reformasi Pajak