Suara.com - Warisan tidak melulu emas, uang atau aset properti seperti rumah atau tanah. Saham bisa menjadi warisan yang diberikan kepada ahli waris, baik keluarga atau orang kepercayaan.
Berdasarkan pasal 833 KUH Perdata, ahli waris memiliki hak atas seluruh harta kekayaan (aktiva dan passiva) serta kewajiban pewaris setelah pewaris meninggal dunia.
Warisan saham mengacu pada pemindahan hak atas saham, di mana saham yang dimiliki sebelumnya dapat berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Seperti mahar saham dalam hubungan pernikahan, warisan saham dapat dijadikan investasi oleh ahli waris untuk memperoleh keuntungan.
Proses warisan saham:
- Persetujuan Lewat RUPS: Pemindahan hak atas saham memerlukan persetujuan dari instansi berwenang dan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS), sesuai dengan Pasal 57 UUPT.
- Akta Pemindahan Hak: Proses pencatatan dilakukan melalui akta pemindahan hak, dan salinan akta tersebut diserahkan ke perseroan atau emiten.
- Pelaporan ke BPPM: Perubahan kepemilikan saham dilaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal.
Cara Klaim Saham
Proses Klaim Saham Ahli Waris
Pertama, ahli waris perlu membawa kelengkapan administrasi, termasuk akta pemindahan saham dari pemilik sebelumnya ke ahli waris.
Kemudian, ahli waris yang memiliki rekening saham, terlebih dulu harus membuat akun sesuai dengan ketentuan sekuritas.
Setelah perubahan kepemilikan saham dicatat secara digital, saham dapat diterima oleh ahli waris, yang selanjutnya dapat menyimpan atau menjualnya, tergantung pada jenis saham dan keinginan ahli waris. Saham lama atau lembaran saham fisik dapat dijual di pasar sekunder jika itu yang dimiliki ahli waris.
Baca Juga: Untung Rugi Kode Broker Saham Dibuka Kembali, Investor Ritel Wajib Tahu
Berita Terkait
-
Bos Vale Indonesia Buka Suara Soal MIND Kuasai 34 Persen Saham INCO
-
Jamu Bakal Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO, Simak Budaya Lainnya
-
Ulasan Novel Saksi Bisu: Warisan Jadi Motif Pembunuhan?
-
Jamu Segera Jadi Warisan Budaya UNESCO, Tenun Indonesia Juga Menyusul
-
Untung Rugi Kode Broker Saham Dibuka Kembali, Investor Ritel Wajib Tahu
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi