Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki berbagai macam produk pinjaman atau kredit yang bisa diakses untuk para pelaku usaha. Termasuk salah satunya adalah Kupedes BRI. Apa syarat dan cara mengajukan Kupedes BRI ini?
Selama ini BRI terkenal dengan produk kredit usaha micro seperti KUR BRI. Selain itu ada juga berbagai pilihan pinjaman lainnya yang tidak kalah memudahkan.
Termasuk dengan adanya Kupedes BRI, kredit yang ditujukan untuk para pelaku usaha baik individual dalam mengembangkan usahanya.
Dikutip dari laman resminya, Kupedes BRI adalah kredit dengan buka bersaing yang bersifat umum untuk semua sektor ekonomi.
Kehadiran Kupedes BRI ini ditujukan untuk individu (badan usaha maupun perorangan) yang memenuhi persyaratan mendapatkan kredit.
Pengajuan Kupedes BRI sendiri bisa dilayani di seluruh Unit Kerja dan Teras BRI yang tersebar di berbagai kota-kota di Indonesia.
Sebelum langsung mengajukan kredit usaha micro dari BRI ini, sebaiknya ketahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu.
Syarat Kupedes BRI
Dirangkum Suara.com dari situs resminya, berikut ini daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan Kupedes BRI.
Baca Juga: 4 Keuntungan Jadi Merchant BRI, Transaksi dan Pembukuan Digital Makin Ringkas
- Melampirkan legalitas usaha (Minimal surat keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah/Pasar).
- Pengalaman usaha minimal 1 tahun.
- Melampirkan dokumen identitas diri KTP/SIM
Keuntungan Kupedes BRI
Selain itu, ketahui juga berbagai keuntungan yang didapatkan dari Kupedes BRI. Berikut ini daftarnya:
- Mendukung pemenuhan kebutuhan lainnya seperti pembiayaan pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan, dan masih banyak lainnya
- Berlaku untuk semua sektor usaha, meliputi pertanian, perdagangan, perindustrian, maupun jenis jasa lainnya.
- Bunga bersaing dan syarat mudah
- Agunan tidak harus bersertifikat
- Angsuran sesuai kebutuhan (bulanan/musiman/dll)
- Biaya administrasi mulai dari Rp 10.000 dan bebas biaya provisi
- Bonus bagi debitur yang angsurannya tepat waktu
- Memperoleh asuransi jiwa kredit, jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan meninggal dunia.
- Setoran dapat dilakukan di semua Unit Kerja BRI
Cara Mengajukan Kupedes BRI
- Lengkapi dokumen persyaratan
- Datangi kantor cabang, unit atau teras BRI terdekat
- Isi formulir pendaftaran Kredit Kupedes BRI dari Customer Service
- Serahkan dokumen persyaratan pada Customer Service
- Pihak BRI akan memeriksa dokumen persyaratan
- Tunggu informasi dari pihak BRI yang akan menghubungi Anda
Itulah apa saja syarat dan cara mengajukan Kupedes BRI. Mudah dan cepat prosesnya, langsung hubungi Unit Kerja BRI terdekat.
Tag
Berita Terkait
-
4 Keuntungan Jadi Merchant BRI, Transaksi dan Pembukuan Digital Makin Ringkas
-
Tersedia di Agen BRILink, Apa Saja Fitur Mini ATM BRI?
-
Apa Itu Mini ATM BRI, Fitur Apa Saja yang Dimiliki
-
Cara Ambil Uang di ATM BRI, Lebih Praktis Karena Bisa Cardless!
-
Cara Daftar BRImo untuk Nasabah Lama yang Memiliki Rekening BRI
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon
-
Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
-
Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace
-
Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa
-
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru
-
IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini
-
Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?
-
B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng
-
BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini