Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak menetapkan pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.
  • Kemenkeu merencanakan perluasan basis pajak pada RAPBN 2027 untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.
  • Direktorat Jenderal Pajak menegaskan penghasilan sewa properti sudah lama menjadi objek pajak yang berlaku umum.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Pemerintah tidak akan menaik pajak baru dari pemilik rumah kontrakan yang sempat heboh beberapa waktu belakangan.

Menkeu Purbaya menilai kalau tidak ada penarikan pajak khusus kepada pemilik kontrakan. Sebab hal itu sudah lumrah dilakukan sebagaimana bisnis pada umumnya.

"Enggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu, biasa aja bisnis as usual," katanya, dikutip Minggu (16/8/2026).

Purbaya menilai kalau sebagaimana bisnis pada umumnya, apabila ada pemasukan ya sudah seharusnya mereka membayar pajak. Dia kembali menegaskan kalau Pemerintah tidak akan mengejar pajak baru dari pemilik kontrakan.

"Cuma kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, enggak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru dan bisnis as usual saja gitu, biasa aja," tegas dia.

Sebelumnya Kemenkeu berencana memperluas basis pajak pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satu yang difokuskan ada kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajak.

Ilustrasi rumah kontrakan. (dok. ist)

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengungkapkan, kebijakan itu menjadi bagian dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2027.

Sebagai contoh, pemerintah melihat potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga dapat menjadi objek pajak.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan enggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," katanya dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan virtual, dikutip Senin (10/8/2026).

Tak lama setelahnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ikut buka suara soal wacana pajak kontrakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawati mengatakan kalau Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada. Untuk pajak kontrakan yang disebutkan, ia menyebut kalau itu bukan hal baru.

"Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud. Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Soal penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027, Inge menyebut hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," lanjutnya

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com