Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi nasabahnya.
Salah satu inovasi tersebut adalah fitur tarik tunai tanpa kartu ATM yang dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo.
Fitur ini memungkinkan nasabah untuk menarik uang tunai dari rekening BRI tanpa perlu menggunakan kartu ATM. Nasabah hanya perlu memiliki smartphone yang terinstal aplikasi BRImo dan sudah terdaftar.
Untuk melakukan tarik tunai tanpa kartu ATM BRI, nasabah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi BRImo.
Masukkan username dan password atau login menggunakan fingerprint.
Pilih menu "Transaksi Tanpa Kartu".
Pilih "Tarik Tunai".
Masukkan nominal uang yang akan ditarik.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar.
Masukkan nomor PIN BRImo.
Ambil uang tunai yang keluar dari mesin ATM.
Fitur tarik tunai tanpa kartu ATM BRI memiliki beberapa keunggulan, antara lain:
Lebih praktis, karena nasabah tidak perlu membawa kartu ATM.
Lebih aman, karena nasabah hanya perlu memasukkan PIN BRImo untuk melakukan transaksi.
Lebih hemat, karena tidak dikenakan biaya administrasi.
Fitur tarik tunai tanpa kartu ATM BRI dapat digunakan di seluruh mesin ATM BRI yang telah dilengkapi dengan fitur tersebut. Saat ini, fitur tersebut telah tersedia di lebih dari 15.000 mesin ATM BRI di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BRIZZI Lewat ATM BRI, Ikuti 5 Langkah Mudah Ini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?