Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabahnya.
Salah satunya adalah dengan menyediakan layanan buka rekening secara online melalui aplikasi BRImo.
Dengan layanan ini, nasabah dapat membuka rekening baru BRI tanpa perlu datang ke kantor cabang BRI. Cukup dengan smartphone dan koneksi internet, nasabah dapat membuka rekening BRI dengan mudah dan praktis.
Berikut ini adalah cara buka rekening BRI via BRImo:
- Unduh dan install aplikasi BRImo di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi BRImo.
- Klik Belum punya akun.
- Pilih Buka rekening.
- Pilih produk tabungan BRI yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Isi data diri yang diminta, mulai dari nama lengkap hingga kode pos.
- Verifikasi data diri dengan mengikuti instruksi di aplikasi BRImo.
- Transfer setoran awal sesuai dengan jenis rekening BRI yang Anda pilih.
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, rekening BRI Anda akan aktif dan Anda dapat mulai menggunakan layanan perbankan BRI.
Berikut ini adalah beberapa syarat buka rekening BRI via BRImo:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki nomor telepon seluler dan alamat email yang aktif
- Memiliki KTP
- Memiliki tanda tangan
- NPWP (opsional)
Layanan buka rekening BRI via BRImo ini dapat menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin membuka rekening BRI secara mudah dan praktis. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang BRI.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website BRI atau hubungi call center BRI di 14017.
Baca Juga: Berbagai Jenis Deposito BRI, Solusi Investasi yang Menguntungkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi