Suara.com - Layaknya program tabungan lainnya, nasabah BritAma juga memiliki limit ketika melakukan tarik tunai. Menjaga agar pengeluaran tidak membengkak dalam sejumlah kesempatan, berikut detail limit penarikan ATM BRI BritAma.
BritAma merupakan program tabungan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan target pasar untuk nasabah di area perkotaan. Tabungan ini sudah mendukung transaksi e-banking melalui sistem real time online untuk membuat transaksi menjadi lebih praktis.
Nasabah pengguna tabungan BRI BritAma memiliki dua pilihan kartu debit yaitu BritAma Black dan BritAma Silver. Keduanya sama-sama memiliki limit penarikan tunai yang berbeda.
Sebelumnya, mengikuti ketentuan Bank Indonesia, tabungan BRI BritAma juga memiliki batas tarik tunai. Hal ini membuat nasabah menjadi lebih bijak dalam melakukan transaksi.
Batas tarik tunai membuat nasabah hanya bisa mengambil dana dengan nominal tertentu melalui mesin ATM. Tipe-tipe kartu dan tabungan memiliki nilai batas tarik tunai yang berbeda.
Jika sudah mencapai limit penarikan ATM di hari tersebut, nasabah perlu menunggu hingga hari berikutnya untuk bisa melakukan transaksi. Agar lebih bijak, berikut ini detail limit penarikan ATM BRI BritAma.
Limit penarikan ATM BRI BritAma
- Kartu debit BRI BritAma Black: Rp 10.000.000 per hari
- Kartu debit BRI BritAma Silver: Rp 5.000.000 per hari
Nasabah pengguna kartu ATM BRI BritAma bisa melakukan transaksi di 23.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, transaksi juga bisa dilakukan di ATM Bersama, Link, Prima, Cirrus, Maestro hingga MasterCard.
Jangan sampai melebihi batas, itu tadi detial limit penarikan ATM BRI BritAma yang harus diperhatikan ketika melakukan transaksi.
Baca Juga: Rekomendasi Liburan Awal Tahun: Pameran Foto 'PERSIB, Dari Masa ke Masa', Gratis!
Berita Terkait
-
Pembayaran PBB Jadi Lebih Mudah Melalui Agen BRILink
-
9 Kelebihan BritAma Bisnis, Lengkap dengan Limit Transfernya
-
Ingin Punya Kartu Kredit BRI? Begini Cara Membuatnya Secara Online
-
Agar Tidak Terlewat Bayar, Cek Tagihan Kartu Kredit BRI Sekarang!
-
7 Kelebihan BritAma X, Produk Tabungan untuk Anak Muda
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya